Jakarta –
Polisi telah mengungkapkan bahwa R, seorang ayah, memperkosa anak kandungnya yang berusia 14 tahun sebanyak enam kali. Tindakan R terungkap setelah korban melaporkan kekerasan tersebut kepada saudara tirinya.
“Hal ini diketahui ketika korban memberi tahu saudara tirinya bahwa ia telah berulang kali diserang oleh ayah kandungnya sendiri,” jelas Kepala Kepolisian Metropolitan Bekasi dalam konferensi pers di kantornya.
Setelah mengetahui bahwa adiknya telah diperkosa oleh ayah mereka, saudara tiri tersebut segera melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Metropolitan Bekasi. Pihak berwenang bertindak cepat dan menangkap R.
“Kemudian, saudara tiri korban melaporkan kasus ini kepada kami dan kami segera mengambil tindakan,” kata kepala kepolisian tersebut.
Ia menjelaskan mengapa korban tidak melapor lebih awal, meskipun telah menderita pemerkosaan selama setahun. Pelaku mengancamnya dan mengambil ponselnya agar ia tidak berbicara.
“Pelaku menyita ponsel korban dan mengancamnya dengan kata-kata seperti ‘jangan berani-berani memberitahu siapa pun’,” tambahnya.
Kepala kepolisian mengatakan bahwa R beraksi saat rumah sedang kosong. Keduanya tinggal di rumah yang sama.
“Pelaku memanfaatkan saat tidak ada orang lain di rumah—ibu kandung dan saudara-saudara korban sedang keluar—meninggalkannya sendirian,” jelasnya.
R memperkosa anak kandungnya sebanyak enam kali. Insiden terakhir sebelum laporan terjadi pada Mei 2025.
Kekerasan seksual ini berlangsung selama setahun, dimulai ketika gadis itu baru berusia 13 tahun.
Serangan terbaru R adalah pada Mei 2025. Saat itu, R menggunakan ponselnya sementara istri dan anak-anaknya tidur di kamar mereka.
Kemudian ia mendekati putrinya yang sedang tidur, yang berada di samping istrinya. Setelah mendekat, ia pertama-tama menciumnya lalu memperkosanya.
Atas kejahatan keji ini, R menghadapi hukuman maksimal 15 tahun penjara.