Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) berpendapat bahwa peningkatan taraf hidup pekerja tidak bisa hanya mengandalkan kenaikan upah minimum, tetapi harus didukung oleh peningkatan keterampilan.

Pernyataan ini disampaikan dalam pertemuan dengan Komisi IX DPR RI terkait pembahasan RUU Ketenagakerjaan.

“Kita tidak bisa mengandalkan kesejahteraan pekerja berasal dari upah minimum. Kesejahteraan pekerja bisa muncul ketika mereka berpindah pekerjaan, dari pekerjaan dengan upah rendah ke pekerjaan dengan upah lebih baik. Pertanyaannya sekarang, apakah kita punya dananya? Kalau pemerintah punya dana LPDP lebih dari 100 triliun, kenapa tidak ada pendanaan untuk pekerja?”

Menurut asosiasi tersebut, saat ini belum ada skema pendanaan khusus dari pemerintah yang fokus pada peningkatan kompetensi pekerja yang sudah berada di dunia kerja.

Kondisi ini dinilai menjadi hambatan bagi pekerja untuk naik ke pekerjaan dengan upah lebih tinggi.

APINDO mengusulkan agar pemerintah mengalokasikan anggaran khusus untuk pelatihan tenaga kerja.

“Kami dari APINDO mengusulkan harus ada dana untuk pelatihan pekerja, terutama yang sudah bekerja. Jadi mereka tidak masuk kerja lalu pensiun dengan pekerjaan yang sama tanpa ada perubahan,” demikian pernyataan tersebut.

Selanjutnya, APINDO juga menyoroti kesenjangan upah minimum antar daerah, yang dinilai berpotensi mendorong migrasi tenaga kerja ke daerah dengan upah lebih tinggi.

“Oleh karena itu, kami berharap ke depannya ada sistem zonasi. Jadi kota besar menjadi Zona A, dengan upah mulai dari jumlah tertentu hingga jumlah lainnya, lalu Zona B, Zona C, Zona D.”

photo

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO)

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) adalah organisasi nasional yang didirikan pada tahun 1952 untuk mewakili kepentingan bisnis dan pengusaha di Indonesia. Organisasi ini memainkan peran kunci dalam dialog tripartit nasional dengan pemerintah dan serikat pekerja, terutama dalam membentuk kebijakan ketenagakerjaan, hubungan industrial, dan strategi pembangunan ekonomi.

Komisi IX DPR RI

Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia adalah komite parlemen tetap yang bertanggung jawab untuk mengawasi urusan pemerintahan yang berkaitan dengan kependudukan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan transmigrasi. Komisi ini dibentuk sebagai bagian dari sistem komite legislatif untuk mengkaji dan menyusun undang-undang, melakukan pengawasan, serta mengadakan rapat dengar pendapat dalam bidang kebijakan spesifiknya. Sejarahnya terkait dengan struktur legislatif demokrasi modern Indonesia, yang terus berkembang untuk menangani isu-isu sosial dan pembangunan sumber daya manusia yang penting di negara ini.

RUU Ketenagakerjaan

“RUU Ketenagakerjaan” bukanlah nama tempat atau situs budaya yang dikenal luas. Istilah ini kemungkinan merujuk pada sebuah rancangan undang-undang, seperti undang-undang yang diusulkan atau telah disahkan mengenai hak-hak pekerja (misalnya, “RUU Hak-Hak Pekerja”). Tanpa konteks geografis atau budaya yang spesifik, istilah ini tidak dapat dirangkum sebagai sebuah lokasi. Jika merujuk pada undang-undang, sejarahnya akan melibatkan gerakan politik dan sosial yang mengarah pada usulan dan pengesahannya.

Dana LPDP

LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) adalah lembaga pemerintah Indonesia yang didirikan pada tahun 2012 untuk mengelola dana abadi guna membiayai beasiswa dalam dan luar negeri. Misi utamanya adalah mengembangkan sumber daya manusia bangsa dengan mendukung pendidikan tinggi bagi para pemimpin dan profesional masa depan, sehingga berkontribusi pada tujuan pembangunan jangka panjang Indonesia.