KOTA BEKASI – Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Oloan Nababan, mendukung kebijakan penerapan Rombongan Belajar (Rombel) sebanyak 44 siswa per kelas dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. Ia menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan jumlah lulusan SD yang dapat ditampung di sekolah menengah pertama negeri.
“Kita semua tahu bahwa jumlah lulusan SD setiap tahun di Kota Bekasi tidak sebanding dengan jumlah sekolah negeri yang tersedia. Jika dihitung, dengan kebijakan Rombel 44, hanya sekitar 47 persen lulusan SD yang bisa masuk ke SMP negeri,” ujar Oloan Nababan, Sabtu (31/05/2025).
Menurutnya, kebijakan Pemerintah Kota Bekasi yang menambah jumlah siswa per Rombel menjadi 44 orang merupakan respons nyata terhadap mayoritas orang tua yang berharap anak-anak mereka dapat melanjutkan ke sekolah negeri.
“Mayoritas orang tua di Kota Bekasi menginginkan anak-anak mereka masuk ke SMP negeri. Namun karena kapasitas terbatas, tidak semuanya bisa tertampung. Oleh karena itu, menambah Rombel menjadi 44 siswa menjadi solusi sementara,” jelas Oloan.
Oloan menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi tetap menampung siswa yang tidak dapat diterima di sekolah negeri. Melalui kerja sama dengan sekolah swasta, pemerintah memberikan subsidi kepada siswa yang melanjutkan pendidikan di lembaga swasta.
“Meskipun tidak bisa masuk ke SMP negeri, pemerintah harus hadir. Siswa yang diterima di sekolah swasta perlu disubsidi. Saat ini, sudah ada kerja sama antara pemerintah dan sekolah swasta,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk memahami keterbatasan kapasitas sekolah menengah pertama negeri. Namun, pemerintah terus berupaya memberikan solusi terbaik agar hak pendidikan tetap terjamin bagi semua anak di Kota Bekasi.
“Kebijakan ini adalah bentuk kearifan lokal dalam penerimaan murid baru. Tujuannya jelas: memberikan kesempatan yang sama dan adil bagi semua anak di Kota Bekasi,” katanya. (ADV)