Bekasi –
Pemerintah kota telah menetapkan status siaga darurat banjir, cuaca ekstrem, dan tanah longsor. Status siaga ini akan berlaku hingga akhir Agustus.
Status darurat banjir dan tanah longsor juga diumumkan di akun media sosial resmi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi. Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 400.9.10/Kep.448-BPBD/VII/2025.
“Pemerintah Kota Bekasi telah menetapkan Status Siaga Darurat Banjir, Cuaca Ekstrem, dan Tanah Longsor, yang berlaku sejak 25 Juli hingga 31 Agustus 2025,” jelas BPBD Bekasi dalam pernyataannya.
Warga diimbau untuk tetap waspada terhadap potensi banjir, angin kencang, dan tanah longsor. Mereka juga diminta untuk melaporkan setiap situasi darurat.
“Status siaga darurat ini ditetapkan sebagai antisipasi terhadap kemungkinan bencana hidrometeorologi besar, seperti banjir, cuaca ekstrem, dan tanah longsor, yang masih dapat terjadi selama musim kemarau yang tertunda dan tidak biasanya lembap,” jelas BPBD Bekasi dalam pernyataannya.