Polisi Kota Bekasi Ungkap 80 Kasus Narkoba, 98 Tersangka Diadili
Kota Bekasi –
Polisi telah mengungkap 80 kasus narkoba sejak awal tahun 2026. Sebanyak 98 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Metro Bekasi Kota menyatakan bahwa jumlah tersebut terdiri dari 31 kasus narkotika dan 49 kasus peredaran obat keras atau berbahaya tanpa izin. Ia menekankan komitmen kuat untuk memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah hukum mereka.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya. Kami membutuhkan peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika melihat hal yang mencurigakan,” ujarnya.
Dari 98 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, 37 di antaranya adalah tersangka terkait kasus narkotika dan 61 orang terlibat dalam kasus obat keras berbahaya.
Selama operasi yang dilakukan selama empat bulan, Polres Metro Bekasi Kota menyita barang bukti puluhan kilogram (kg) narkotika berbagai jenis. Barang bukti tersebut meliputi 45 kg ganja, 883,65 gram sabu, 71 butir ekstasi, 759,55 gram tembakau sintetis (gorila), dan 271.680 butir obat keras.
“Jika dihitung, pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan lebih dari 62 ribu jiwa,” jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa wilayah dengan tingkat pengungkapan kasus narkoba tertinggi berada di kecamatan Bekasi Barat, Bekasi Timur, Pondok Gede, Jatisampurna, dan Bekasi Selatan.
Ia mengungkapkan adanya perubahan tren atau modus operandi pelaku di lapangan. Jika sebelumnya peredaran sering dilakukan secara konvensional melalui warung atau toko sewaan, kini pelaku semakin banyak menggunakan sistem cash on delivery (COD) atau sistem penitipan barang.
“Pelaku bisa langsung datang ke pembeli atau sebaliknya, barang ditempatkan di suatu lokasi untuk kemudian diambil oleh pembeli. Hal ini menjadi tantangan baru bagi kami, tetapi kami terus beradaptasi dengan strategi pengungkapan,” tambahnya.
Polres Metro Bekasi Kota menyatakan tidak akan memberikan ruang sedikit pun kepada para pengedar. Mereka juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi.
Atas perbuatannya, tersangka narkotika dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, pelaku kasus obat keras ilegal dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Wakapolres, Kasat Narkoba, Kasi Humas, Kabid Profesi dan Pengamanan, serta para Kasubnit dan Kanit Narkoba dari jajaran kepolisian.
Kota Bekasi
Bekasi adalah sebuah kota di Jawa Barat, Indonesia, yang terletak di perbatasan timur ibu kota, Jakarta. Secara historis, wilayah ini merupakan bagian dari Kerajaan Tarumanagara pada abad ke-5, dengan bukti seperti **Prasasti Bekasi** (Prasasti Kebon Kopi) dari abad ke-5 yang ditemukan di daerah ini. Saat ini, Bekasi adalah kota satelit industri dan pemukiman utama, yang mengalami perkembangan modern pesat sebagai bagian dari wilayah metropolitan Jakarta.
Bekasi Barat
Bekasi Barat adalah sebuah kecamatan di dalam Kota Bekasi, yang terletak di Jawa Barat, Indonesia, yang dengan cepat bertransformasi dari lahan pertanian menjadi kawasan industri dan pinggiran kota pemukiman yang padat penduduk di Jakarta sejak akhir abad ke-20. Sejarahnya terkait erat dengan perluasan ibu kota Indonesia, dengan perkembangan signifikan yang didorong oleh industrialisasi dan kebutuhan akan perumahan bagi para pekerja komuter yang bekerja di Jakarta. Saat ini, kawasan ini dicirikan oleh pabrik, kompleks perumahan, dan kawasan komersial yang ramai, mencerminkan perannya di wilayah metropolitan Jabodetabek yang lebih luas.
Bekasi Timur
Bekasi Timur adalah sebuah kecamatan di dalam kota Bekasi, yang terletak di pinggiran timur Jakarta, Indonesia. Secara historis, wilayah ini merupakan bagian dari Kabupaten Bekasi yang lebih luas, yang dikenal dengan lahan pertaniannya, sebelum urbanisasi pesat mengintegrasikannya ke dalam wilayah metropolitan Jakarta sebagai pinggiran kota pemukiman dan industri utama. Saat ini, kawasan ini dicirikan oleh kompleks perumahan padat, pabrik, dan pusat perbelanjaan, yang mencerminkan transformasinya dari daerah pedalaman pedesaan menjadi bagian penting dari perluasan perkotaan ibu kota.
Pondok Gede
“Pondok Gede” adalah nama tempat yang umum di Indonesia, yang paling dikenal merujuk pada kawasan pinggiran kota utama di Bekasi, Jawa Barat. Secara historis, nama ini berarti “Pondok Besar” dan sering dikaitkan dengan perkebunan besar dan rumah induk abad ke-18 milik tuan tanah Belanda, Cornelis Chastelein. Saat ini, kawasan ini adalah kecamatan padat penduduk yang dikenal sebagai pusat transportasi, Stasiun Pondok Gede, dan integrasinya ke dalam wilayah metropolitan Jakarta.
Jatisampurna
Jatisampurna adalah sebuah kecamatan yang terletak di dalam kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia. Secara historis, wilayah ini merupakan bagian dari perkembangan Bekasi yang lebih luas dari lahan pertanian menjadi pinggiran kota industri dan pemukiman yang signifikan di Jakarta. Namanya mencerminkan pembentukan administrasi modernnya seiring dengan perluasan kota.
Bekasi Selatan
Bekasi Selatan adalah sebuah kecamatan di dalam kota Bekasi, yang terletak di Jawa Barat, Indonesia. Secara historis, wilayah Bekasi yang lebih luas merupakan bagian dari kerajaan kuno Tarumanagara dan kemudian berkembang dari lahan pertanian menjadi pinggiran kota industri dan pemukiman utama Jakarta. Saat ini, kawasan ini dicirikan oleh kompleks perumahan padat, pabrik, dan kawasan komersial, yang berfungsi sebagai zona komuter utama bagi ibu kota.