Medan –
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggerebek rumah penyimpanan narkoba milik jaringan internasional di Kota Medan. Empat tersangka ditangkap dalam penggerebekan tersebut.
Operasi dilakukan di Jalan Sekolah Gang Padang, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, pada Selasa (29/7/2025). Tiga tersangka utama yang diamankan adalah RR (32), FM (42), dan IS (45), sementara seorang tersangka lain, FA, juga ditahan di lokasi setelah dinyatakan positif menggunakan narkoba.
“Penyelidikan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai sebuah rumah yang diduga sering menjadi lokasi transaksi narkoba,” kata perwakilan polisi.
Tim Khusus Ditresnarkoba segera bergerak ke lokasi untuk memverifikasi informasi tersebut. Petugas kemudian menggeledah rumah dan menyita narkoba dalam jumlah besar, termasuk 26 kg sabu-sabu, 2.400 gram ketamin, 39.650 butir pil ekstasi berbagai merek, 150 kartrid vape cair berisi narkotika, dan 34 bungkus Happy Water yang dicampur dipentylone dan heroin.
“Saat pemeriksaan, tersangka utama mengaku menerima narkoba dari seseorang yang bertindak atas perintah HS, warga Aceh yang saat ini tinggal di Thailand. Identitas dan keterkaitan jaringan masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” jelas perwakilan tersebut.
Para tersangka memiliki peran berbeda: RR adalah pemilik rumah dan barang haram tersebut, IS bertindak sebagai distributor, dan FM berperan sebagai kurir sekaligus penjaga rumah.
Polisi saat ini sedang menyelidiki individu lain yang terlibat dalam kasus ini.
“Operasi ini menunjukkan komitmen tegas Polda Sumut untuk memberantas jaringan narkoba lintas provinsi dan internasional. Kami tidak akan mentolerir aktivitas kriminal seperti ini,” tutup perwakilan polisi.