Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan pembukaan kembali 122 juta rekening dormant yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama lebih dari tiga bulan. Masyarakat kini dapat mengaktifkan kembali rekening tersebut langsung melalui bank masing-masing.

“PPATK telah menginstruksikan bank untuk mempercepat proses reaktivasi,” ujar Ketua PPATK di kantornya di Jakarta Pusat.

Dia menegaskan bahwa tidak ada dana yang disita atau diambil dari rekening yang sempat diblokir, dan menekankan bahwa uang nasabah tetap utuh.

“Mulai hari ini, tindakan pemblokiran telah dicabut dan semua rekening kembali dikelola bank. Masyarakat tidak perlu khawatir—ini semata untuk melindungi kepentingan nasabah. Dana tetap aman dan semua hak terjamin 100%. Tidak ada satu sen pun yang hilang,” tegasnya.

Sebelumnya, PPATK membekukan rekening tidak aktif setelah menemukan penyalahgunaannya untuk aktivitas kriminal, seperti perdagangan rekening, peretasan, rekening atas nama orang lain (nominee) untuk pencucian uang, transaksi narkoba, dan korupsi. PPATK menjamin keamanan dana nasabah selama pembekuan.

Ketua PPATK mencatat penurunan signifikan pada setoran judi online setelah pemblokiran rekening dormant, dari sebelumnya Rp5 triliun menjadi hanya Rp1 triliun.

“Saat kami bekukan rekening dormant, setoran judi online anjlok 70%, dari lebih dari Rp5 triliun menjadi hanya sedikit di atas Rp1 triliun,” jelasnya.

Dia menyoroti bahwa transaksi judi online turun 70%, menggambarkan penurunan ini sebagai penurunan yang tajam.

“Tren transaksi setoran judi telah menurun tajam sejak pembekuan. Ini adalah hasil positif, selaras dengan tujuan nasional untuk Indonesia sejahtera,” tambahnya.