Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian, menanggapi gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 untuk program Makanan Bergizi Gratis.

Menurut Lalu, program Makanan Bergizi Gratis memiliki tujuan yang sejalan dengan upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya mencegah stunting pada anak sekolah.

Namun, dia berpendapat bahwa pendanaan program ini tidak seharusnya seluruhnya dibebankan pada alokasi anggaran pendidikan.

“Kami di Komisi X DPR tentu mendukung tujuan mulia program Makanan Bergizi Gratis untuk meningkatkan gizi dan mencegah stunting pada anak sekolah. Program ini adalah investasi penting bagi kualitas SDM masa depan,” kata Lalu.

Dia mengusulkan agar pendanaan program Makanan Bergizi Gratis berasal dari kerja sama lintas sektor, termasuk anggaran kesehatan dan bantuan sosial.

Menurutnya, skema ini dapat menjaga keseimbangan antar program pemerintah.

“Kami berpendapat bahwa pendanaan program Makanan Bergizi Gratis seharusnya berasal dari kolaborasi anggaran yang lebih tepat, bukan hanya diambil dari anggaran pendidikan,” tegasnya.

Lalu berharap fokus anggaran pendidikan tetap terjaga untuk kebutuhan utama sektor pendidikan. Dia menilai ini penting agar peningkatan mutu pembelajaran tidak terganggu.

“Harapannya, ini menjaga fokus dan proporsi anggaran pendidikan, agar tetap murni untuk penguatan kualitas inti pembelajaran, seperti peningkatan kompetensi guru, perbaikan sarana prasarana, beasiswa, dan program pendidikan lainnya, sehingga semua program dapat berjalan optimal dan saling melengkapi,” tutupnya.

Sebelumnya, sekelompok warga mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 40/PUU-XXIV/2026 dan meminta agar anggaran pendidikan tidak digunakan untuk program Makanan Bergizi Gratis.

Berdasarkan permohonan yang diajukan, pemohon menilai alokasi anggaran pendidikan untuk program Makanan Bergizi Gratis dalam APBN 2026 mencapai Rp223 triliun, atau sekitar 29 persen dari total anggaran pendidikan Rp769,1 triliun.

“Dengan dana sebesar itu terserap untuk program Makanan Bergizi Gratis, pendanaan untuk operasional pendidikan jadi berkurang. Padahal, persoalan kesenjangan akses pendidikan dan kesejahteraan guru masih belum memadai hingga saat ini. Banyak calon peserta didik yang tidak bisa mengakses pendidikan dasar karena tidak memiliki sarana,” kata pemohon.

Komisi X DPR RI

Komisi X adalah komisi tetap di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia yang bertugas mengawasi bidang pendidikan, olahraga, pariwisata, seni, dan budaya. Komisi ini dibentuk sebagai bagian dari sistem komisi legislatif untuk mengawasi kebijakan dan anggaran pemerintah di sektor-sektor tersebut. Tugasnya melibatkan evaluasi terhadap kementerian seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memastikan keselarasan dengan tujuan pembangunan nasional.

Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah lembaga tinggi negara yang berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilu. Berdiri pada 2003 pasca amendemen UUD 1945, MK berperan sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi di Indonesia.

Program Makanan Bergizi Gratis

Program Makanan Bergizi Gratis adalah inisiatif bantuan sosial, bukan tempat atau situs budaya. Program semacam ini, yang sering dijalankan pemerintah, LSM, atau kelompok masyarakat, bertujuan mengatasi kerawanan pangan dan malnutrisi, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan keluarga berpenghasilan rendah. Program ini merepresentasikan komitmen budaya terhadap kesehatan masyarakat dan dukungan sosial dalam suatu komunitas.

APBN 2026

APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 2026 bukanlah tempat fisik atau situs budaya, melainkan dokumen perencanaan keuangan pemerintah. Ini adalah rencana fiskal tahunan pemerintah yang menguraikan perkiraan pendapatan dan rencana pengeluaran untuk tahun 2026. Sejarahnya adalah bagian dari proses penganggaran pemerintah yang berkelanjutan dan siklis, yang diatur dalam undang-undang untuk mengelola keuangan negara.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025

“Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025” bukanlah tempat fisik atau situs budaya; ini adalah sebuah produk legislasi. Sebagai referensi ke undang-undang masa depan (tahun 2025), konten spesifiknya belum diketahui. Ini akan menjadi dokumen hukum yang mengatur aturan atau kebijakan yang ditetapkan oleh lembaga pemerintahan.

APBN 2026

“APBN 2026” bukan tempat fisik atau situs budaya, melainkan rencana keuangan pemerintah untuk satu tahun fiskal. Ini adalah dokumen legislatif yang menguraikan pendapatan dan pengeluaran yang diusulkan, mencerminkan prioritas dan kebijakan negara untuk periode tersebut. Sejarahnya adalah bagian dari proses penganggaran tahunan pemerintah yang berkelanjutan.

Anggaran Pendidikan

“Anggaran pendidikan” bukanlah tempat atau situs budaya tertentu, melainkan alokasi keuangan untuk program dan institusi pendidikan. Sejarahnya terkait dengan pengembangan sistem pendidikan publik, dengan anggaran pendidikan nasional modern sering diformalkan pada abad ke-19 dan ke-20 untuk mempromosikan literasi, pengembangan tenaga kerja, dan kesetaraan sosial. Ini merepresentasikan prioritas dan investasi pemerintah atau organisasi dalam modal manusia dan pembangunan masyarakat masa depan.