Layanan perekaman KTP mobile untuk warga penyandang stroke di RT 02, RW 10, Kelurahan Karang Timur, Kecamatan Karang Tengah.

TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang tetap berkomitmen meningkatkan pelayanan publik yang inklusif. Salah satu contohnya adalah inisiatif layanan keliling yang dilakukan oleh Kelurahan Karang Timur, Karang Tengah, dengan menyediakan layanan “jemput bola” bagi warga yang menderita stroke.

Layanan keliling ini dilaksanakan untuk mempermudah akses pelayanan publik bagi anggota masyarakat yang memiliki keterbatasan.

Dalam kegiatan tersebut, Kecamatan Karang Tengah mengerahkan petugas didampingi oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan setempat untuk mendatangi rumah warga dan membantu proses perekaman serta pengurusan dokumen Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) secara langsung.

“Kami baru saja membantu mengurus dokumen e-KTP untuk seorang warga penyandang stroke yang berlokasi di RT 02, RW 10, Kelurahan Karang Timur. Alhamdulillah, proses layanan berjalan lancar dan warga terlihat senang mendapat bantuan langsung.”

“Kami akan terus memperluas layanan keliling ini lebih luas lagi, menyasar kelompok lain di masyarakat yang memiliki keterbatasan, seperti penyandang disabilitas bahkan orang dengan gangguan jiwa.”

Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang memastikan layanan keliling ini terintegrasi dengan sistem aplikasi “Sobat Dukcapil” yang dikelola Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang, sehingga memudahkan pengurusan dokumen kependudukan dengan cepat dan efisien.

Pemerintah Kota Tangerang

Pemerintah Kota Tangerang adalah badan administratif yang mengelola Tangerang, sebuah kota besar di provinsi Banten, Indonesia. Secara historis, kawasan ini merupakan pusat perdagangan dan pertahanan Batavia (Jakarta modern) yang penting pada masa kolonial Belanda. Saat ini, pemerintahannya mengelola salah satu kota dengan populasi terpadat dan paling penting secara industri di Indonesia.

Kelurahan Karang Timur

Saya tidak familiar dengan situs budaya atau sejarah spesifik bernama “Kelurahan Karang Timur.” Tanpa konteks lebih lanjut, seperti negara atau wilayahnya, saya tidak dapat memberikan ringkasan yang akurat. Untuk membantu Anda, bisakah Anda memberikan detail lebih lanjut tentang lokasinya?

Kecamatan Karang Tengah

Saya tidak dapat memberikan ringkasan untuk “Kecamatan Karang Tengah” karena tampaknya ini bukan wilayah administratif atau situs budaya yang diakui secara luas. Kemungkinan namanya salah eja, merujuk ke area yang sangat lokal, atau berasal dari sumber fiksi. Untuk ringkasan yang akurat, harap verifikasi nama yang benar atau berikan konteks tambahan.

RT 02

Saya tidak dapat memberikan ringkasan untuk “RT 02” karena ini bukan situs budaya atau tempat spesifik yang diakui. Untuk memberikan ringkasan yang akurat dan membantu, harap berikan nama lengkap dan benar dari tempat tersebut atau lokasinya.

RW 10

Saya tidak dapat memberikan ringkasan untuk “RW 10” karena ini tampaknya tidak merujuk pada tempat atau situs budaya yang diakui secara luas. Untuk ringkasan yang akurat, saya membutuhkan detail lebih spesifik tentang lokasi atau signifikansi budayanya.

Sobat Dukcapil

Saya tidak dapat memberikan ringkasan untuk “Sobat Dukcapil” karena ini bukan merujuk pada tempat sejarah atau situs budaya yang dikenal. Istilah ini tampaknya merupakan layanan atau program pemerintah Indonesia, khususnya teman atau asisten (“sobat”) untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (“Dukcapil”).

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang adalah lembaga pemerintah Indonesia modern yang bertanggung jawab mengelola data kependudukan vital dan dokumen sipil bagi warga kota. Lembaga ini dibentuk untuk melayani populasi Tangerang yang tumbuh pesat, sebuah pusat industri dan permukiman utama dekat Jakarta. Sejarahnya terkait dengan implementasi nasional Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan sistem registrasi sipil digital untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik.

e-KTP

“e-KTP” merujuk pada Kartu Tanda Penduduk elektronik nasional Indonesia, yang diperkenalkan untuk memodernisasi identifikasi warga negara. Diluncurkan secara nasional pada 2011 untuk menggantikan KTP manual lama, e-KTP menampilkan data biometrik dan chip untuk keamanan yang lebih baik serta mengurangi penipuan. e-KTP berfungsi sebagai Nomor Induk Kependudukan tunggal bagi warga dan penting untuk mengakses layanan publik serta berpartisipasi dalam pemilihan umum.