SINGAPURA – Dewan Pimpinan Gerakan Advokat Indonesia (DePA-RI) baru-baru ini mengadakan pertemuan dan menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan lembaga arbitrase Singapore International Arbitration Center (SIAC).
“Kami sedang mempertimbangkan bentuk kerja sama apa yang bisa dikembangkan antara DePA-RI dan SIAC ke depannya, sebuah kolaborasi yang tentunya akan saling menguntungkan dan mempererat persahabatan kedua negara, Indonesia dan Singapura,” ujar Ketua DePA-RI.
Disebutkan bahwa pertemuan antara pimpinan DePA-RI dengan manajemen SIAC pada 15 Agustus 2025 itu menjadi penutup dari rangkaian kegiatan resmi dan acara DePA-RI di Singapura.
Sebelumnya, DePA-RI telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan The Law Society of Singapore (LSS), mengadakan pertemuan dengan Singapore International Mediation Center (SIMC), serta mengadakan diskusi dengan Duta Besar Indonesia untuk Singapura.
Dalam sambutannya di hadapan pimpinan SIAC, Ketua DePA-RI menyampaikan terima kasih atas sambutan hangat mereka dan menyatakan ketertarikannya untuk mempelajari lebih lanjut tentang kerja organisasi arbitrase Singapura yang dikenal keahliannya dalam penyelesaian sengketa.
Namun, Ketua yang juga merupakan anggota Kelompok Kerja di Mahkamah Agung Indonesia untuk Mediasi Terhubung Pengadilan itu menyatakan, seorang advokat harus mempelajari berbagai metode dan mekanisme penyelesaian sengketa, termasuk mediasi dan arbitrase.
Dalam kesempatan yang sama, CEO SIAC menyambut kedatangan pimpinan DePA-RI dan menyampaikan harapan akan kerja sama yang bermanfaat dan saling menguntungkan antara kedua belah pihak di masa depan. Ia menambahkan, beberapa pihak dari Indonesia telah memilih SIAC untuk perjanjian yang melibatkan pilihan forum atau penyelesaian sengketa.
Disebutkan bahwa SIAC adalah organisasi arbitrase yang telah beroperasi sejak Juli 1991 di Singapura. Setiap tahun, SIAC menangani 400 hingga 600 kasus, dan 90 persen di antaranya adalah kasus internasional.
Dalam lima tahun terakhir, SIAC telah menangani perkara arbitrase dari lebih dari 100 yurisdiksi. Artinya, para pihaknya berasal dari lebih dari 100 negara, dan putusan SIAC dikenal sangat efektif dalam penegakannya, termasuk di Australia, Amerika, Jepang, Hong Kong, Thailand, Yordania, dan Inggris.
Organisasi ini dikenal sangat efektif dalam menyelesaikan sengketa perdata. Oleh karena itu, dipercaya oleh banyak pihak.
Disebutkan bahwa jenis sengketa dengan persentase tertinggi adalah sengketa komersial, mencapai 29 persen, diikuti oleh sengketa konstruksi/infrastruktur, teknik, maritim, korporasi, kekayaan intelektual, dan pengapalan.
Aspek menarik dari proses persidangan di SIAC adalah yang dikenal sebagai Arb-Med-Arb. Artinya proses arbitrase dimulai dengan proses mediasi antara pihak yang bersengketa. Jika proses mediasi gagal, maka dilanjutkan kembali ke proses arbitrase.
“Ini mirip dengan proses litigasi di Indonesia yang menggunakan metode: Lit-Med-Lit. Artinya dalam perkara perdata atau litigasi di pengadilan, harus diawali dengan mediasi. Jika mediasi gagal, maka akan dilanjutkan ke litigasi. Ini diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung,” kata Ketua DePA-RI.
Menurut Ketua, manajemen SIAC memberikan penjelasan yang ramah, komprehensif, dan jelas kepada delegasi DePA-RI. Manajemen organisasi arbitrase di Singapura itu meliputi CEO, Direktur dan Kepala Penelitian dan Pengembangan, Manajer Hukum, serta Penasihat Hukum.