Jakarta

Seorang sopir angkutan umum (angkot) di Kota Bekasi, Jawa Barat, berinisial AA (35), memperkosa penumpangnya, KJS (15). Saat melakukan aksinya, pelaku mengancam akan membunuh korban dengan pisau.

Pemerkosaan terhadap KJS oleh AA terjadi pada Selasa (17/9/2024) pukul 22.00 WIB. AA memperkosa KJS di rumah kontrakan pelaku di Jalan Damai, Jatiasih, Kota Bekasi.

“Korban masuk ke angkot untuk pulang dan terjadi percakapan dengan pelaku karena korban sering naik angkot pelaku. Saat dekat rumah korban, korban minta pelaku menghentikan angkot, tapi pelaku tidak berhenti dan malah membawa korban ke kamar kontrakannya,” jelas pernyataan dalam konferensi pers.

Sesampai di kamar kontrakan pelaku, korban diminta menginap, dan diketahui korban pernah menginap di sana sebelumnya. Di dalam kamar, korban meminta bantuan pelaku untuk mewarnai rambutnya. Pelaku menyanggupi untuk membantu.

“Setelah pelaku mewarnai rambut korban, dia mengarahkan pisau ke korban sambil berkata, ‘kalau tidak buka baju dan celana dan tidak mau melayani saya, saya tidak bisa mengendalikan diri dan akan bunuh kamu,’ yang membuat korban merasa terancam dan takut.”

Saat korban ketakutan, pelaku melakukan perbuatan bejatnya. Korban berusaha melawan, namun tidak berhasil, dan pelaku akhirnya memperkosa korban.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui pelaku berhubungan badan dengan korban satu kali, dan keterangan saksi menjelaskan pelaku melakukannya karena mabuk dan bernafsu pada korban.”

Korban baru bisa meninggalkan kamar kontrakan pelaku untuk pulang setelah mengeluh sakit perut. Usai kejadian ini, korban melaporkannya sehingga polisi menangkap pelaku.

Pada Selasa (29/7) sekitar pukul 16.20 WIB, pelaku ditangkap di Stasiun Bekasi. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.