Pemerintah Terbitkan Peraturan Pemerintah No. 296 tentang Penegakan Putusan Sanksi Pelanggaran Administratif.

Rumah Tangga Usaha - Gambar 1.

Peraturan Pemerintah ini mengatur prinsip, tata cara, dan prosedur penerapan tindakan paksa untuk melaksanakan putusan sanksi pelanggaran administratif, putusan penyitaan barang bukti dan sarana pelanggaran.

Penegakan Hanya Dilakukan dengan Keputusan Tertulis

Peraturan ini juga mencakup putusan penerapan tindakan pemulihan akibat yang ditimbulkan oleh pelanggaran administratif dalam hal tidak ada putusan sanksi administratif, penggantian biaya kepada instansi yang telah melaksanakan tindakan pemulihan dalam keadaan mendesak yang memerlukan perbaikan segera atas akibat pelanggaran (penegakan), biaya penegakan, serta tanggung jawab pelaksanaan dan penjaminan pelaksanaan keputusan penegakan.

Peraturan Pemerintah secara khusus mengatur prinsip penerapan tindakan paksa. Dengan demikian, penegakan hanya dapat dilakukan apabila ada keputusan penegakan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Pejabat yang berwenang mengeluarkan keputusan penegakan bertanggung jawab untuk menerbitkan keputusan penegakan berdasarkan pemantauan, pendorongan, atau usulan dari pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi.

    Peraturan Pemerintah menetapkan bahwa dalam waktu 2 hari kerja sejak tanggal diterbitkannya keputusan penegakan, penerbit harus mengirimkan keputusan penegakan kepada individu atau organisasi yang dikenai tindakan paksa, lembaga atau organisasi pelaksana penegakan, serta individu atau organisasi terkait lainnya.

    Yang patut dicatat, Peraturan Pemerintah secara khusus mengatur sumber uang yang akan dipotong dan aset yang akan disita untuk organisasi, rumah tangga usaha, rumah tangga keluarga, kelompok usaha bersama, dan komunitas tempat tinggal yang dikenai tindakan paksa.

    Untuk rumah tangga usaha, rumah tangga keluarga, dan kelompok usaha bersama, uang dipotong, aset disita, dan biaya kegiatan penegakan dibayar dari uang dan aset bersama rumah tangga usaha, rumah tangga keluarga, atau kelompok usaha bersama tersebut.

    Jika aset bersama tidak mencukupi untuk melaksanakan keputusan penegakan, uang dipotong dan aset milik anggota dalam rumah tangga usaha, rumah tangga keluarga, atau kelompok usaha bersama yang disita, kecuali diatur lain dalam kontrak kerja sama atau peraturan perundang-undangan terkait.

    Untuk komunitas tempat tinggal, uang dipotong, aset disita, dan biaya kegiatan penegakan dibayar dari uang dan aset bersama komunitas tempat tinggal tersebut.

    Tindakan Penegakan

    Peraturan Pemerintah menetapkan bahwa untuk organisasi yang merupakan instansi pemerintah, unit angkatan bersenjata, organisasi politik, organisasi sosial-politik, unit nirlaba publik tanpa pendapatan yang dijamin pendanaan operasionalnya dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan dikenai tindakan paksa berupa pemotongan uang dan pembayaran biaya penegakan, mereka wajib menjamin sendiri sumber uang untuk melaksanakan keputusan penegakan dan tidak diperbolehkan menggunakan uang APBN atau uang yang bersumber dari APBN.

    Untuk organisasi tersebut di atas yang memiliki pendapatan atau diizinkan menyelenggarakan kegiatan penghasil pendapatan sesuai hukum, ketika dikenai pemotongan uang, penyitaan aset, dan pembayaran biaya penegakan, hal itu akan diambil dari pendapatan dan aset yang dihasilkan oleh kegiatan tersebut.

    Untuk organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial profesional, organisasi non-pemerintah, dana sosial, dan dana amal, uang dipotong, aset disita, dan biaya kegiatan penegakan dibayar dari uang dan aset organisasi atau dana tersebut.

    Untuk perusahaan, unit dependen perusahaan, aliansi koperasi, dan koperasi, uang dipotong, aset disita, dan biaya kegiatan penegakan dibayar dari uang, aset, atau penghasilan berupa uang atau aset perusahaan, unit dependennya, aliansi koperasi, atau koperasi tersebut.

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Untuk keputusan penegakan yang telah diterbitkan atau telah sepenuhnya dilaksanakan sebelum 1 Januari 2026, di mana individu atau organisasi yang ditegakkan masih mengajukan keluhan, ketentuan Undang-Undang tentang Penanganan Pelanggaran Administratif akan diterapkan.

    Majelis Permusyawaratan Rakyat secara resmi menetapkan batas penghasilan untuk perhitungan pajak bagi rumah tangga usaha sebesar 500 juta Rupiah per tahun, berlaku mulai 2026, sekaligus menghapus sepenuhnya pajak lump-sum. Ini merupakan titik balik penting yang mendorong jutaan rumah tangga usaha di seluruh negeri.

    Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

    Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga legislatif Republik Indonesia. Sebagai lembaga tinggi negara, MPR memiliki wewenang untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, melantik Presiden dan Wakil Presiden, serta dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.