Depok

Seorang perempuan bernama Tasya Hairani membuat laporan palsu kepada polisi tentang kasus perampasan di kawasan Beji, Depok. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Tasya menjual sepeda motornya kepada tetangga untuk melunasi utang pinjaman online.

“Sepeda motor itu tidak dicuri, melainkan dijual ke tetangganya seharga Rp13 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk melunasi tunggakan pinjaman online,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Depok.

Juru bicara polisi menyatakan, motif Tasya melaporkan adalah untuk menyembunyikan fakta penjualan motor tersebut dari orang tuanya.

“(Motifnya) untuk melunasi utang pinjaman online, tapi uangnya kurang. (Pelaporan) diperlukan agar orang tua tidak tahu dia telah menjual motornya,” jelas juru bicara tersebut.

Selain membuat laporan palsu tentang perampokan, Tasya juga menyebarkan informasi bohong ini di media sosial. Hal ini menimbulkan kecemasan di masyarakat.

“Ironisnya, setelah melapor ke polisi, Tasya juga membagikan informasi palsu kepada seseorang yang kemudian melaporkannya ke media. Berita itu menjadi viral dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” tambah juru bicara itu.

Akibat perbuatannya, Tasya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana Pasal 220 tentang laporan palsu. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh polisi.