Depok —
Seorang warga Kota Depok, Jawa Barat, melaporkan perampokan motor palsu, padahal sebenarnya ia menjualnya untuk melunasi pinjaman online. Perempuan bernama Tasya Hairini telah meminta maaf.
Tasya mengaku telah membuat laporan palsu tentang perampokan. Kenyataannya, ia menjual motornya kepada tetangga seharga Rp13,5 juta.
“Laporan yang saya buat kemarin bahwa saya dirampok adalah tidak benar. Yang sebenarnya terjadi adalah saya menjual motor saya ke tetangga seharga Rp13,5 juta, dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sebelumnya sudah saya gadai seharga Rp4 juta,” ujarnya.
Tasya mengaku melakukan laporan palsu karena terdesak utang pinjaman online.
“Motif dari laporan ini adalah karena saya memiliki utang pinjaman online,” simpulnya.
Di sisi lain, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Depok, Komisaris Polisi Made Budi, menyebut uang hasil penjualan motor tersebut telah digunakan Tasya.
“Uang hasil penjualan motor digunakan untuk melunasi utang pinjaman online,” kata Made.
Made menyatakan Tasya membuat laporan palsu karena takut orang tuanya mengetahui penjualan motor tersebut.
“Motifnya ingin melunasi pinjaman online, tapi uangnya tidak cukup. (Dilaporkan) agar orang tua tidak tahu bahwa motornya dijual,” jelasnya.
Selain laporan palsu ke polisi, Tasya juga menyebarkan informasi tidak benar di media sosial. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan warga.
“Yang lebih parah, setelah melapor ke polisi, Tasya juga membagikan informasi palsu kepada orang yang kemudian melaporkannya ke media. Akibatnya, berita tersebut menjadi viral dan menimbulkan keresahan masyarakat,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, Tasya dikenakan pasal 220 KUHP tentang laporan palsu. Saat ini kasus sedang diselidiki polisi.