Provinsi Jawa Barat telah memfinalisasi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026. Keputusan ini diumumkan pada hari Rabu.

UMP Jawa Barat 2026 ditetapkan dengan kenaikan sebesar 5,7%, sehingga jumlahnya menjadi Rp2.317.601. Kenaikan serupa berlaku untuk Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), yang ditetapkan naik sebesar 6,2%, mencapai Rp2.339.995 (dari Rp2.201.519 pada 2025).

“Untuk tingkat provinsi, kenaikannya telah ditetapkan sebesar 5,7 persen (alpha 0,7), sedangkan upah minimum sektoral sebesar 6,2 persen (alpha 0,9),” pengumuman dilakukan di Gedung Pakuan, Kota Bandung.

UMK Disahkan Sesuai Rekomendasi Daerah

Untuk 27 kabupaten/kota, kepastian ditempuh dengan mengesahkan seluruh usulan kenaikan UMK, termasuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), yang sebelumnya direkomendasikan oleh masing-masing daerah.

“Untuk kabupaten/kota, kami mengikuti atau menetapkan semua usulan dari kabupaten/kota, baik upah minimum kabupaten/kotanya maupun upah minimum sektoralnya,” tambahnya.

Keputusan UMK 2026 ini ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025.

Perbandingan Daerah: Bekasi Tertinggi, Pangandaran Terendah

Berdasarkan daftar yang dirilis, Kota Bekasi kembali menempati posisi puncak sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat, mencapai Rp5.992.931. Di ujung seberang, Kabupaten Pangandaran tercatat memiliki UMK terkecil dengan jumlah Rp2.351.250.

Berikut adalah daftar lengkap besaran UMK 2026 di 27 wilayah kabupaten/kota Jawa Barat:

No. Kabupaten/Kota UMK 2026 (Rp)
1 Kota Bekasi 5.992.931
2 Kabupaten Bekasi 5.938.885
3 Kabupaten Karawang 5.886.852
4 Kota Depok 5.522.662
5 Kota Bogor 5.437.203
6 Kabupaten Bogor 5.161.769
7 Kabupaten Purwakarta 5.052.856
8 Kota Bandung 4.737.678
9 Kota Cimahi 4.090.568
10 Kabupaten Bandung 3.972.202