
Direktorat Jenderal Properti Negara telah menyetujui sistem baru untuk pengadaan tanah dan penguasaan sementara, menetapkan aturan ketat untuk menjamin keseimbangan antara kebutuhan pembangunan nasional dan perlindungan hak pemilik.
Sistem ini mencakup beberapa bab dan pasal yang menjelaskan konsep kepentingan publik, mekanisme kompensasi, serta prosedur detail terkait pengadaan, inventarisasi, dan penilaian.
Kepentingan Publik sebagai Syarat Pengadaan
Pasal kedua menetapkan bahwa properti tidak dapat diambil alih atau dikuasai sementara kecuali untuk mencapai kepentingan publik dan sebagai ganti kompensasi yang adil, dengan syarat hal ini dilakukan sesuai ketentuan sistem dan peraturan pelaksanaannya.
Terkait dimulainya prosedur pengadaan properti yang menghalangi jalur program pengembangan jalan tol dan jalan utama kota
Detail | https://t.co/kSv68d7ZSU
Pasal ketiga menegaskan bahwa ketentuan sistem tidak berlaku untuk properti milik negara atau lembaganya, sementara Pasal keempat menetapkan bahwa prosedur pengadaan hanya dapat dimulai jika tidak ada properti negara alternatif yang dapat mencapai tujuan yang sama.
Pasal kelima mendefinisikan kepentingan publik sebagai segala sesuatu yang membawa manfaat publik melebihi keuntungan pribadi apa pun, termasuk pencegahan bahaya publik seperti bencana dan wabah. Pasal ini mencantumkan pekerjaan yang termasuk dalam konsep ini, terutama proyek pengembangan Dua Masjid Suci, proyek jalan dan transportasi umum, perencanaan kota, pembangunan masjid, sekolah dan rumah sakit, proyek di bidang energi, air, listrik dan komunikasi, eksplorasi dan penambangan mineral, perlindungan lingkungan dan cagar alam, pelestarian warisan budaya, proyek keamanan dan militer, serta pekerjaan yang diatur oleh Dewan Menteri atau sistem lainnya.
Pengadaan properti yang menghalangi proyek penyelesaian Jalan Lingkar Ketiga “Simpang Jalan Pangeran Sultan dan Simpang Jalan Masjid Suci”
Selengkapnya: https://t.co/ndRMZrIz4x
Kompensasi: Nilai Pasar Ditambah 20%
Pasal keenam menetapkan ketentuan jelas tentang kompensasi: pihak yang propertinya diambil alih berhak atas kompensasi yang dihitung berdasarkan nilai pasar properti ditambah 20%, serta kompensasi atas kerusakan apa pun yang timbul dari prosedur pengadaan.
Dalam hal penguasaan sementara, pemilik berhak atas kompensasi tidak kurang dari nilai sewa yang adil ditambah 20%, ditambah kompensasi atas kerusakan yang terjadi selama masa penggunaan.