PT Angkasa Pura Aviasi Bandara Internasional Kualanamu (PT AVI KNIA) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk membangun kerja sama strategis.
MoU ini mencakup ruang lingkup kerja sama di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, termasuk penanganan masalah hukum dan pengembangan kapasitas hukum bersama.
Penandatanganan bersama ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara kedua lembaga dalam mendukung operasional dan pengembangan Bandara Internasional Kualanamu.
Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Angkasa Pura Aviasi Bandara Internasional Kualanamu menyampaikan terima kasih atas sambutan hangat dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Kami berharap kerja sama ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi dapat diwujudkan dalam bentuk kolaborasi yang berkelanjutan. Sinergi ini penting untuk meningkatkan pelayanan bandara yang optimal bagi seluruh pengguna dan mendukung pengembangan Bandara Kualanamu ke depan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berharap kerja sama ini dapat memberikan pencerahan hukum kepada PT Angkasa Pura Aviasi, khususnya terkait tugas dan fungsi Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dalam mendukung operasional Bandara Kualanamu.
“Melalui MoU ini, kami ingin memperkenalkan peran dan fungsi Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dalam memberikan bantuan hukum serta memastikan penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) di dalam perusahaan,” katanya.
Lebih lanjut ditekankan bahwa kolaborasi yang solid antara kedua entitas ini sangat penting untuk mencapai tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan mendukung target strategis PT Angkasa Pura Aviasi.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Pasal 30 ayat 2, Kejaksaan berwenang memberikan bantuan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, kepada badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah,” jelasnya.
Dijelaskannya bahwa fungsi Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dalam kerja sama ini mencakup pemberian nasihat hukum terkait tata kelola, peraturan, dan melakukan audit hukum jika diperlukan, serta pendampingan untuk memastikan akuntabilitas keuangan perusahaan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalitas dan transparansi dalam pengelolaan Bandara Kualanamu.
“Penandatanganan MoU ini menjadi langkah awal dalam membentuk sinergi yang kuat antara PT Angkasa Pura Aviasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yang bertujuan untuk mencapai pelayanan bandara yang unggul dan pengembangan Bandara Kualanamu yang berkelanjutan,” tutupnya.
Bandara Internasional Kualanamu
Bandara Internasional Kualanamu adalah bandara internasional utama yang melayani Medan dan wilayah sekitarnya di Pulau Sumatra, Indonesia. Bandara ini secara resmi dibuka pada tahun 2013, menggantikan Bandara Polonia yang lebih tua, untuk mengakomodasi pertumbuhan lalu lintas udara. Bandara ini merupakan pusat transportasi modern utama untuk Indonesia bagian barat dan dinamai berdasarkan desa Kualanamu di sekitarnya.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara adalah lembaga penegak hukum kunci Indonesia yang bertanggung jawab untuk menuntut perkara pidana di dalam provinsi. Sebagai bagian dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sejarahnya terkait dengan perkembangan sistem hukum nasional pasca kemerdekaan Indonesia. Lembaga ini mewakili kekuasaan kehakiman pemerintah di tingkat banding untuk wilayah Sumatera Utara.
PT Angkasa Pura Aviasi Bandara Internasional Kualanamu
Bandara Internasional Kualanamu adalah bandara internasional utama yang terletak di dekat Medan, Indonesia, yang dibuka pada tahun 2013 untuk menggantikan Bandara Polonia yang sudah kelebihan beban. Bandara ini dikembangkan dan dioperasikan oleh PT Angkasa Pura Aviasi, sebuah badan usaha milik negara yang bertanggung jawab atas pelayanan bandara di Indonesia. Bandara ini berfungsi sebagai pusat transportasi vital untuk wilayah Sumatra.
Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
Ini bukanlah tempat fisik atau situs budaya, melainkan divisi fungsional dalam sistem peradilan atau administrasi pemerintah. Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara biasanya merupakan cabang dari departemen Kejaksaan Agung atau Kementerian Hukum suatu negara yang memberikan nasihat hukum kepada pemerintah mengenai masalah litigasi perdata dan hukum tata usaha negara. Sejarahnya terkait dengan perkembangan negara modern dan kebutuhannya akan konsultan hukum khusus untuk menangani sengketa dengan warga negara dan memastikan tindakan pemerintah sesuai dengan hukum.
Good Corporate Governance (Tata Kelola Perusahaan yang Baik)
“Good Corporate Governance” (Tata Kelola Perusahaan yang Baik) bukanlah tempat fisik atau situs budaya, melainkan kerangka aturan, praktik, dan proses yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola perusahaan. Sejarahnya berakar pada kebutuhan akan akuntabilitas dan transparansi, yang mendapatkan perhatian signifikan setelah skandal korporasi besar dan krisis keuangan. Tujuan dari kerangka kerja ini adalah untuk menyeimbangkan kepentingan banyak pemangku kepentingan perusahaan, seperti pemegang saham, manajemen, pelanggan, dan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
“Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004” bukanlah tempat atau situs budaya, melainkan sebuah produk legislasi. Ini adalah undang-undang Indonesia tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang mereorganisasi struktur, kewenangan, dan tugas kejaksaan dalam sistem hukum negara.