Pengumuman Kantor Pemerintah Umum Kota Shanghai tentang Penerbitan “Kebijakan Sementara untuk Pengelolaan Keselamatan Penerbangan Pesawat Udara Nirawak Sipil di Shanghai”
Kepada Seluruh Pemerintah Distrik, Seluruh Komisi, Kantor, dan Biro Pemerintah Kota, serta Seluruh Unit Terkait:
“Kebijakan Sementara untuk Pengelolaan Keselamatan Penerbangan Pesawat Udara Nirawak Sipil di Shanghai” telah disetujui oleh Pemerintah Kota dan dengan ini diterbitkan untuk Anda. Harap dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Kebijakan Sementara untuk Pengelolaan Keselamatan Penerbangan Pesawat Udara Nirawak Sipil di Shanghai
Bab I: Ketentuan Umum
Pasal 1 (Tujuan dan Dasar Hukum)
Kebijakan ini disusun untuk mengatur penerbangan dan aktivitas terkait pesawat udara nirawak sipil di wilayah Kota ini, mendorong perkembangan industri pesawat udara nirawak yang sehat dan tertib, menjamin keselamatan penerbangan, keamanan publik, dan keamanan nasional, sesuai dengan “Undang-Undang Penerbangan Sipil Republik Rakyat Tiongkok,” “Peraturan Sementara tentang Pengelolaan Penerbangan Pesawat Udara Nirawak,” “Aturan tentang Pengelolaan Keselamatan Operasional Pesawat Udara Nirawak Sipil,” serta ketentuan relevan lainnya, dan dengan mempertimbangkan kondisi aktual Kota ini.
Pasal 2 (Ruang Lingkup Penerapan)
Kebijakan ini berlaku untuk pengelolaan keselamatan penerbangan pesawat udara nirawak sipil di wilayah administratif Kota ini.
Kebijakan ini tidak berlaku untuk pengelolaan pesawat udara nirawak militer, atau pesawat udara nirawak di bawah yurisdiksi departemen kepolisian, bea cukai, atau manajemen darurat, serta tidak berlaku untuk penerbangan pesawat udara nirawak sipil di dalam ruangan.
Pasal 3 (Pembagian Tanggung Jawab)
Kota ini akan membentuk mekanisme pengelolaan terkoordinasi dengan lembaga pengelola lalu lintas udara dan departemen pengelolaan penerbangan sipil untuk memperkuat pengelolaan pesawat udara nirawak sipil.
Departemen transportasi kota, sesuai dengan persyaratan lembaga pengelola lalu lintas udara dan departemen pengelolaan penerbangan sipil, bertanggung jawab untuk mengoordinasikan kebutuhan penggunaan ruang udara untuk penerbangan pesawat udara nirawak sipil di Kota ini, secara kolaboratif memajukan pengelolaan aktivitas penerbangan dan dukungan layanan penerbangan, serta melaksanakan pengelolaan industri terhadap lembaga layanan penerbangan pesawat udara nirawak sipil kota (selanjutnya disebut “Lembaga Layanan Penerbangan Kota”).
Departemen keamanan publik kota bertanggung jawab atas pengelolaan keamanan publik pesawat udara nirawak sipil, berpartisipasi dalam pengelolaan deklarasi aktivitas penerbangan pesawat udara nirawak sipil, mencegah dan menghentikan aktivitas penerbangan yang membahayakan keamanan publik, serta melakukan investigasi dan memberikan sanksi sesuai untuk aktivitas penerbangan yang diduga ilegal atau tidak sesuai peraturan sesuai hukum.
Departemen ekonomi dan informatika kota bertanggung jawab atas pembangunan infrastruktur informasi dan komunikasi untuk pesawat udara nirawak sipil, melakukan pemeriksaan manajemen radio dan pendaftaran kode identifikasi produk unik untuk pesawat udara nirawak sipil, serta memandu pemasangan dan penggunaan peralatan penanggulangan radio.
Departemen data kota bertanggung jawab untuk memajukan pembangunan, operasi, dan pemeliharaan Sistem Pengawasan dan Layanan Terpadu Penerbangan Pesawat Udara Nirawak Sipil Kota (selanjutnya disebut “Sistem Pengawasan dan Layanan Terpadu Kota”), mengoordinasikan pengelolaan data penerbangan pesawat udara nirawak sipil, dan memajukan pembangunan sistem sensor Internet of Things pesawat udara nirawak sipil serta sistem dukungan kemampuan bersama “Peta Terpadu Ketinggian Rendah.”
Departemen pengawasan pasar kota bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengelola sistem pesawat udara nirawak sipil mikro, ringan, dan kecil pada tahap produksi, penjualan, dan lainnya.
Departemen manajemen darurat kota bertanggung jawab untuk memasukkan pengelolaan keselamatan darurat pesawat udara nirawak sipil ke dalam sistem manajemen darurat untuk insiden tak terduga dan memandu departemen terkait dalam melaksanakan pekerjaan manajemen darurat.
Departemen pembangunan dan reformasi, perencanaan dan sumber daya, pertanian dan urusan pedesaan, budaya dan pariwisata, kesehatan, olahraga, pengelolaan kota dan penegakan hukum, pemadam kebakaran dan penyelamatan, manajemen komunikasi, meteorologi, dan departemen lainnya harus melaksanakan pekerjaan terkait pengelolaan keselamatan penerbangan pesawat udara nirawak sipil sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.
Pemerintah Distrik dan departemen terkaitnya bertanggung jawab atas pengelolaan pesawat udara nirawak sipil di wilayah administratif masing-masing sesuai dengan pembagian tanggung jawab.
Pasal 4 (Lembaga Layanan Penerbangan Kota)
Lembaga Layanan Penerbangan Kota, sesuai dengan persyaratan lembaga pengelola lalu lintas udara, departemen pengelolaan penerbangan sipil, dan Kota ini, serta dengan mengandalkan Sistem Pengawasan dan Layanan Terpadu Kota, menyediakan layanan penerimaan aktivitas penerbangan melalui platform “Suishenban”, dan bekerja sama dengan departemen dan lembaga terkait dalam pengelolaan ruang udara, pemantauan situasi, informasi penerbangan, keselamatan, dan tanggap darurat.
Staf Lembaga Layanan Penerbangan Kota harus menjalani pelatihan profesional; personel yang bergerak di bidang pengaturan lalu lintas udara, informasi penerbangan, meteorologi penerbangan, dan spesialisasi lainnya harus memperoleh kualifikasi yang sesuai sesuai hukum.
Lembaga pengelola lalu lintas udara, departemen pengelolaan penerbangan sipil, dan departemen keamanan publik kota harus memberikan bimbingan teknis.