Pemberitahuan tentang Penerbitan “Tata Cara Pengelolaan Proyek Sains Populer Distrik Huangpu Shanghai (Percontohan)”
Kepada semua unit terkait:
Untuk membantu membangun kerangka kerja pengembangan sains populer yang kolaboratif melibatkan pemerintah, masyarakat, dan pasar, mendorong organisasi sosial untuk melaksanakan kegiatan sains populer, serta menstandarkan pengelolaan proyek sains populer, Asosiasi Sains dan Teknologi Distrik Huangpu telah merumuskan “Tata Cara Pengelolaan Proyek Sains Populer Distrik Huangpu Shanghai (Percontohan)” sesuai dengan hukum dan peraturan terkait. Tata cara ini akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.
Tata Cara Pengelolaan Proyek Sains Populer Distrik Huangpu Shanghai (Percontohan)
Bab I: Ketentuan Umum
Pasal 1 Untuk lebih memperkuat pengelolaan proyek sains populer di Distrik Huangpu, mendukung dan mendorong kegiatan sains populer di seluruh lapisan masyarakat, memajukan pengembangan kapasitas sains populer regional, serta menjamin kelangsungan dan stabilitas pengembangan inisiatif sains populer, tata cara ini dirumuskan berdasarkan hukum, peraturan, dan dokumen kebijakan nasional dan kota, serta dengan mempertimbangkan kondisi aktual distrik.
Pasal 2 Istilah “Proyek Sains Populer” dalam tata cara ini mengacu pada proyek yang diajukan dan menerima pendanaan dari Asosiasi Sains dan Teknologi Distrik Huangpu (selanjutnya disebut Asosiasi Distrik) dengan tujuan memajukan pekerjaan dan pengembangan sains populer distrik.
Pasal 3 Asosiasi Distrik adalah departemen organisasi dan administratif untuk proyek sains populer, bertanggung jawab atas manajemen proyek, manajemen dana, pengawasan, pemeriksaan, dan evaluasi kinerja. Unit pelaksana proyek adalah entitas penanggung jawab untuk pelaksanaan proyek dan penggunaan dana, memenuhi tugasnya dalam pengajuan proyek, organisasi, pelaksanaan, pengajuan penerimaan, dan penggunaan dana, serta menerima pengawasan dan pemeriksaan Asosiasi Distrik terhadap pelaksanaan proyek.
Pasal 4 Kategori Proyek Sains Populer
Asosiasi Distrik menetapkan arah pendanaan, jumlah, dan metode untuk proyek sains populer, serta mengajukan, menyetujui, dan mengelola proyek dari publik. Unit pengaju dan pelaksana proyek merancang dan merencanakan rencana pelaksanaan spesifik.
(1) Kegiatan Sains Populer: Termasuk promosi sains populer bertema, pameran, acara khusus sains populer, pendidikan sains dan teknologi, eksplorasi ilmiah, kompetisi teknologi, dan layanan sains populer.
(2) Karya Sains Populer: Termasuk kursus terkait sains populer, operasi dan pemeliharaan konten sains media baru, buku dan publikasi, karya pertunjukan seni, karya digital, alat peraga edukasi, dan hasil penelitian teoritis.
(3) Kategori Lainnya: Proyek lain yang mematuhi peraturan terkait dan disetujui untuk didanai oleh Asosiasi Distrik.
Bab II: Prinsip
Pasal 5 Prinsip Pengelolaan Proyek Sains Populer
(1) Prinsip Keterbukaan dan Transparansi: Pengajuan, persetujuan, pelaksanaan, dan penerimaan proyek sains populer harus terbuka dan transparan, serta diumumkan kepada publik dengan cara yang tepat.
(2) Prinsip Pendanaan Selektif: Prioritas pendanaan diberikan kepada proyek yang memiliki dampak luas, efek positif komprehensif, dan yang selaras dengan karakteristik dan kekuatan sains populer distrik.
(3) Prinsip Dana Terspesialisasi: Dana untuk proyek sains populer harus digunakan secara ketat sesuai tujuan yang ditetapkan berdasarkan anggaran proyek.
(4) Prinsip Berfokus pada Kinerja: Penekanan diberikan pada cakupan aktivitas, relevansi kegiatan, dan kepuasan peserta; pada kepatuhan dan efektivitas penggunaan dana; serta pada pemanfaatan peran pengarah dan pengungkit untuk mendorong organisasi sosial terkait melaksanakan proyek sains populer.
Bab III: Manajemen Proyek
Pasal 6 Asosiasi Distrik secara terbuka merilis pedoman atau pemberitahuan pengajuan proyek sains populer tahunan, yang menentukan arah pendanaan utama dan jumlah pendanaan untuk tahun tersebut.
Pasal 7 Syarat Pengajuan Proyek Sains Populer
(1) Proyek sains populer yang diusulkan harus mematuhi persyaratan pedoman atau pemberitahuan pengajuan dan memiliki tujuan evaluasi kinerja yang jelas.
(2) Proyek sains populer yang diusulkan harus memiliki anggaran rinci dan memiliki kondisi yang diperlukan untuk pelaksanaan.
(3) Periode pelaksanaan proyek umumnya satu tahun. Perpanjangan dapat diajukan dalam keadaan khusus.
(4) Proyek yang telah menerima pendanaan khusus dari departemen pemerintah lain atau subsidi dari lembaga lain tidak akan didanai.
Pasal 8 Pengaju Proyek Sains Populer
(1) Pengaju adalah perusahaan, lembaga publik, organisasi sosial, dan agensi profesional lainnya yang melakukan sosialisasi sains di dalam distrik. Proyek dapat diajukan oleh satu unit atau bersama-sama oleh beberapa unit. Pengajuan dari individu adalah