Al-Sirri Peringatkan Gangguan Pemilu Karena Keukeuh pada Dewan Komisi yang “Sudah Tidak Disepakati”
Arena politik menyaksikan eskalasi retorika baru, dengan tuduhan tajam yang saling dilontarkan antara lembaga Dewan Negara dan Dewan Perwakilan Rakyat mengenai badan yang berwenang mengawasi proses pemilu dan undang-undangnya, mengancam akan mengganggu jadwal hak nasional yang dinantikan.
Tuduhan Pengacauan Jalan Pemilu
Dalam pernyataan televisi, seorang anggota Dewan Negara melontarkan kritik tajam kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan misi PBB, mempertanyakan keinsistenan mereka pada apa yang dia gambarkan sebagai “dewan komisi saat ini, yang keanggotaannya tidak lengkap dan sudah tidak lagi tunduk pada konsensus politik.” Dia menegaskan bahwa pemilihan ketua komisi pemilu oleh Dewan Negara berada dalam rangka menyelesaikan hak pemilu, dan menekankan bahwa pembentukan dewan komisi adalah “bagian penting dari hak ini.”
Dia menambahkan bahwa Dewan Negara “tidak menyimpang dari kerangka hukum dan politik yang disepakati untuk mempercepat proses pemilu,” dan mengungkapkan keheranan atas dikaitkannya penyelenggaraan pemilu dengan komisi saat ini. Dia menekankan bahwa “pekerjaan harus bersifat kelembagaan, bukan personal,” dan pentingnya mengamankan kerja komisi dari segala bentuk banding potensial.
Tanggapan Dewan Perwakilan Rakyat: Amandemen Konstitusi dan Penggantian Otoritas Eksekutif
Dalam pernyataan televisi terpisah, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat membalas dengan menyerang Dewan Negara dan menuduhnya menghalangi jalan. Dia mengumumkan rencana yang mencakup “melakukan amandemen konstitusi” untuk dijadikan kerangka hukum komprehensif bagi amendemen sebelumnya, sekaligus menghapus klausul pembentukan otoritas eksekutif.
Dia mengungkapkan proposal untuk mengganti klausul otoritas eksekutif dengan “sebuah komite yang dibentuk dari Ketua Dewan Yudisial Tertinggi, dengan anggota Gubernur Bank Sentral Libya dan wakilnya, serta para wakil dari masing-masing dua pemerintahan,” di mana komite ini akan mengambil alih “kendali untuk mengawasi pelaksanaan pemilu.”
Tuduhan Aksi Mendahului dan Melindungi Kepentingan
Dia menuduh Dewan Negara “tidak menginginkan kita mencapai satu otoritas eksekutif tunggal atau bahkan undang-undang pemilu yang tidak mengecualikan siapa pun,” dan menganggap langkah perubahan komisi pemilu sebagai “langkah mendahului” yang diambil setelah Dewan Perwakilan Rakyat meratifikasi penyelesaian keanggotaan anggota komisi.
Dia menyimpulkan dengan menuduh Dewan Negara beroperasi sesuai kepentingan mereka yang memegang kekuasaan sejak 2012, dengan berkata: “Dewan Negara berubah warna sesuai kepentingan mereka yang berkuasa.”
Masa Depan Tak Pasti bagi Jalan Politik
Eskalasi retorika tajam ini mencerminkan kedalaman keretakan antara dua lembaga legislatif utama negara dan memunculkan pertanyaan besar tentang kemungkinan mencapai konsensus yang membuka jalan bagi penyelenggaraan pemilu dalam waktu dekat. Tampaknya situasi Libya masih diatur oleh posisi-posisi yang bertentangan dan perebutan kekuasaan, membuat masa depan seluruh proses politik tergantung pada keseimbangan.