Untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Jaya 2026, Polresta Tangerang Kota melaksanakan Operasi Kepolisian Daerah Mandiri “Keselamatan Jaya 2026” pada Senin, 2 Februari.
Operasi ini mengusung tema “Terwujudnya Ketertiban dan Keamanan Lalu Lintas yang Aman, Nyaman, dan Tertib” dan akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai 2 hingga 15 Februari, di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya, termasuk wilayah hukum Polresta Tangerang Kota.
Operasi bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, sekaligus menekan jumlah pelanggaran dan kecelakaan.
“Harapannya masyarakat semakin disiplin dalam berlalu lintas, sehingga tercipta situasi yang aman, nyaman, dan tertib bagi semua pengguna jalan,” ujar Kapolresta.
Dalam pelaksanaannya, operasi menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, antara lain:
1. Pengemudi Menggunakan Ponsel Saat Mengemudi (PASAL 283 UU LLAJ);
2. Pengemudi di Bawah Umur (PASAL 281 JUNCTO PASAL 77 AYAT 1 UU LLAJ);
3. Penggunaan Lampu Rotor Tidak Sesuai Peruntukannya (PASAL 287 AYAT 4 UU LLAJ);
4. Pengendara Motor Tidak Menggunakan Helm Standar SNI (PASAL 291 AYAT 1 UU LLAJ);
5. Pengemudi Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan (PASAL 289 UU LLAJ);
6. Pengemudi di Bawah Pengaruh Alkohol (PASAL 311 UU LLAJ);
7. Pengemudi Melawan Arus Lalu Lintas (PASAL 287 AYAT 1 UU LLAJ);
8. Pengemudi Melebihi Batas Kecepatan (PASAL 5 JUNCTO PASAL 106 AYAT 4 UU LLAJ);
9. Penggunaan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi atau Bising (PASAL 285 AYAT 1 UU LLAJ);
10. Pelanggaran Marka Garis Henti (PASAL 287 UU LLAJ);
11. Pelat Kendaraan Bermotor Tidak Sesuai Ketentuan (PASAL 280 UU LLAJ).
Kapolresta menekankan, pelaksanaan operasi mengutamakan tidak hanya penegakan hukum tetapi juga pendekatan edukatif kepada masyarakat.
“Kami utamakan tindakan preemtif dan preventif melalui sosialisasi terus-menerus ke masyarakat. Namun, penegakan hukum tetap dilakukan secara profesional, selektif, dan manusiawi,” tegasnya.
Untuk mendukung efektivitas operasi, Polresta Tangerang Kota meningkatkan kehadiran personel di titik rawan pelanggaran dan kecelakaan, serta memaksimalkan penggunaan ETLE statis, ETLE mobile, dan drone patroli presisi, didukung penegakan manual yang manusiawi.
Melalui operasi ini, Polresta Tangerang Kota mengajak seluruh lapisan masyarakat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas untuk keamanan bersama.
“Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita bersama. Lalu lintas tertib bukan sekadar untuk menghindari sanksi, melainkan untuk melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” tutup Kapolresta.