Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi terkait kuota haji 2024. KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari kediaman tersebut.
“Dalam penggeledahan di rumah YCQ, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK.
Juru Bicara menyatakan bahwa barang bukti elektronik yang disita akan diekstraksi untuk memeriksa informasi di dalamnya. KPK masih mengumpulkan berbagai informasi untuk mendalami kasus ini.
“Barang bukti elektronik akan diekstraksi dan dianalisis untuk mengungkap informasi yang relevan. Data ini akan sangat penting bagi penyidik untuk menelusuri informasi terkait kasus ini,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) untuk enam bulan ke depan. Pembatasan serupa juga dikenakan pada dua orang lain yang terlibat dalam kasus ini.
“Pada 11 Agustus 2025, KPK menerbitkan surat keputusan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM, terkait kasus ini,” jelas Juru Bicara.
KPK juga telah melakukan perhitungan awal terkait kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi kuota haji. Perkiraan kerugian melebihi Rp 1 triliun.
“Perhitungan sementara menunjukkan kerugian negara dalam kasus ini melebihi Rp 1 triliun,” ujar Juru Bicara di gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan.
Juru Bicara menegaskan bahwa angka tersebut berdasarkan perhitungan internal KPK yang telah didiskusikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, audit yang lebih rinci akan menyusul.
“Ini masih perkiraan awal internal, yang sudah dibahas dengan BPK. Pemeriksaan yang lebih mendetail akan dilakukan nanti,” ucapnya.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. KPK menggunakan surat perintah penyelidikan umum, yang berarti belum ada penetapan tersangka.