Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, Iswanda Ramli, kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan kepada konstituennya.
Kali ini, pada hari Minggu, Ketua Fraksi Partai Demokrat tersebut menyampaikan peraturan tersebut kepada warga di Jalan Gatot Subroto, Gang Amal, No. 21/16, Lingkungan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.
Seperti sebelumnya, Iswanda mengimbau masyarakat untuk tidak mengabaikan pengurusan Administrasi Kependudukan, terutama yang berkaitan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
“Mengapa dokumen kependudukan ini penting bagi setiap warga? Karena tidak hanya menyangkut identitas pribadi, tetapi juga diperlukan untuk mengakses bantuan pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), layanan kesehatan, bantuan pendidikan, dan manfaat lainnya,” jelasnya.
Kurangnya dokumen kependudukan yang memadai, menurut Sekretaris Komisi II DPRD Medan, menyebabkan banyak warga tidak dapat menerima bantuan sosial (Bansos), di mana kelengkapan dokumen menjadi kendala utama.
“Oleh karena itu, saya tegaskan bahwa siapa pun yang belum memiliki dokumen kependudukan lengkap harus segera mengurusnya. Saya siap membantu jika ada kesulitan dalam pengurusan administrasi pemerintahan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Urusan Pemerintahan Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, menyatakan bahwa mereka telah melakukan upaya sosialisasi tentang Administrasi Kependudukan kepada masyarakat.
“Kelurahan Sei Sikambing D di Kecamatan Medan Petisah telah menerapkan kebijakan pendekatan langsung kepada masyarakat di lingkungan 1 hingga 12 untuk meningkatkan kesadaran tentang Administrasi Kependudukan,” ujarnya.
Berkat upaya tersebut, hampir 80% warga Sei Sikambing D kini sudah memiliki KTP elektronik.
Selain di Kecamatan Medan Petisah, Iswanda Ramli juga melakukan kegiatan serupa di Jalan Palem Raya, Blok 9, Lingkungan 10, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia.