Penanganan kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial Program Ekonomi Nasional (PENA) di Kabupaten Samosir telah memasuki fase baru. Penegak hukum memastikan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.
Kejaksaan Negeri Samosir menyatakan proses penyidikan telah rampung dan kini berada di tahap akhir sebelum pelimpahan (Tahap II). Pelimpahan ini menandai kesiapan jaksa penuntut umum membawa kasus ini ke meja hijau.
Disebutkan bahwa berkas perkara hampir selesai dan siap dilimpahkan dalam waktu dekat.
“Berkas perkara hampir lengkap. Akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan. Dipastikan awal April,” bunyi pernyataan tersebut.
Soal kemungkinan ada tersangka lain, kejaksaan menyatakan akan memantau fakta yang terungkap di persidangan.
“Kita lihat nanti di persidangan, apakah akan muncul tersangka lain atau tidak,” tambah pernyataan itu.
Sementara itu, pelapor, Marko Sihotang, meminta agar semua pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan bantuan sosial itu diselidiki secara tuntas.
“Semua pihak yang terlibat harus diselidiki agar penanganan kasus ini benar-benar tuntas dan memberikan rasa keadilan,” tegasnya.
Kasus Bansos PENA sebelumnya menarik perhatian publik karena diduga terjadi penyimpangan dalam penyaluran bantuan yang ditujukan bagi masyarakat penerima manfaat. Dalam kasus ini, penegak hukum telah menetapkan tersangka dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.
Kejaksaan Negeri Samosir menekankan, seluruh proses penanganan kasus dilakukan sesuai hukum dan peraturan yang berlaku. Transparansi di setiap tahap juga dijaga untuk memastikan keadilan.
Masyarakat diminta mengikuti proses persidangan secara objektif dan tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Persidangan diharapkan dapat mengungkap dengan jelas dugaan penyimpangan dalam program bantuan sosial tersebut.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Samosir telah menetapkan dan menahan seorang tersangka, yaitu mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, Fitri Agus Karokaro.