Kabar baik bagi pekerja dengan penghasilan menengah ke bawah. Pemerintah secara resmi menetapkan bahwa karyawan dengan penghasilan bruto di bawah Rp10 juta per bulan tidak akan dipotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 sepanjang tahun 2025.

Kebijakan ini merupakan bagian dari skema PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) — sebuah langkah fiskal yang bertujuan meningkatkan daya beli dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Menurut aturan baru ini, pajak yang biasanya dibayarkan perusahaan ke kas negara sepenuhnya diubah menjadi tambahan penghasilan bersih bagi pekerja.

“Tujuannya sederhana: memperkuat belanja konsumen rumah tangga, yang merupakan penggerak utama pertumbuhan ekonomi,” jelas sumber dari Direktorat Jenderal Pajak.

Apa saja yang termasuk dalam insentif pajak ini?

Yang termasuk dalam kategori ini adalah seluruh penghasilan rutin pekerja: mulai dari gaji pokok dan tunjangan tetap hingga manfaat dalam bentuk pembayaran natura atau fasilitas lain yang diberikan setiap bulan.

Alhasil, pekerja menerima gaji penuh tanpa potongan PPh 21, dan jumlah tambahan ini tidak dianggap sebagai objek pajak baru.

Kewajiban Pemberi Kerja

Namun, pemberi kerja tetap memiliki kewajiban administratif. Setiap perusahaan yang memanfaatkan insentif ini wajib melaporkan realisasi insentif melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 21/26. Jika tidak menyalurkan insentif atau tidak melaporkannya, kewajiban pajak kembali ke ketentuan normal, dan hak atas insentif secara otomatis hilang.

Pengawasan Ketat

Ditjen Pajak menegaskan bahwa pengawasan akan diperketat melalui pelaporan rutin dan pemeriksaan sampel. Pemerintah tidak ingin kebijakan ini disalahgunakan untuk menghindari kewajiban perpajakan.
“Insentif ini harus sampai di tangan karyawan yang memenuhi kriteria,” tegas pernyataan dari Ditjen Pajak.

Berlaku Sepanjang Tahun

Insentif pajak ini berlaku dari Januari hingga Desember 2025. Dengan demikian, jutaan pekerja di sektor formal akan menerima penghasilan bulanan yang lebih tinggi tanpa potongan pajak.

Pemerintah berharap tambahan penghasilan ini menjadi dukungan ekonomi bagi kelas menengah dan bawah yang terdampak inflasi dan tekanan ekonomi global. Selain itu, peningkatan daya beli juga diharapkan menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.

PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP)

Ini merujuk pada regulasi perpajakan Indonesia, bukan tempat fisik atau objek budaya. “PPh 21 DTP” (DTP berarti *Ditanggung Pemerintah*) merupakan kebijakan bantuan di masa COVID-19, di mana pemerintah membayar pajak penghasilan (PPh 21) untuk pekerja di sektor tertentu. Program ini dijalankan untuk meringankan beban keuangan pelaku usaha dan pekerja selama pandemi serta mendorong aktivitas ekonomi.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

“PPh Pasal 21” bukanlah tempat fisik atau objek budaya, melainkan pasal kunci dalam undang-undang pajak penghasilan Indonesia. Pasal ini mengatur pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan atas gaji karyawan, pensiun, dan pembayaran rutin lainnya. Regulasinya berkembang seiring waktu sebagai bagian dari reformasi sistem perpajakan Indonesia yang lebih luas, bertujuan menyederhanakan pemungutan dan penegakan hukum.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Direktorat Jenderal Pajak adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas kebijakan dan pemungutan pajak di Indonesia. Lembaga ini secara resmi didirikan pada tahun 1945, tak lama setelah kemerdekaan, untuk membangun sistem pendapatan domestik bagi republik baru. Sejarahnya mencerminkan upaya berkelanjutan negara dalam modernisasi administrasi pajak dan perluasan basis penerimaan.

Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 21/26

Ini bukan tempat fisik atau objek budaya, melainkan formulir perpajakan Indonesia. “SPT Masa PPh 21/26” adalah surat pemberitahuan pajak berkala yang digunakan pemberi kerja dan pemotong pajak di Indonesia untuk melaporkan dan menyetor pajak penghasilan (PPh Pasal 21) atas gaji karyawan serta beberapa pembayaran lain, serta pajak final (PPh Pasal 26) atas penghasilan yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri. Sejarahnya terkait dengan perkembangan sistem self-assessment Indonesia, yang mewajibkan organisasi untuk melaporkan pemotongan pajaknya secara rutin ke Direktorat Jenderal Pajak.

DJP

Saya tidak dapat memberikan deskripsi untuk “DJP” karena ini bukan singkatan yang merujuk pada tempat atau objek budaya tertentu. Singkatan ini adalah akronim resmi untuk Direktorat Jenderal Pajak, lembaga pemerintah Indonesia yang bertanggung jawab atas administrasi perpajakan.