KOTA BEKASI – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memperkirakan Belanja Pegawai Pemerintah Daerah tahun 2026 akan mencapai 50 persen dari kebutuhan layanan yang diperlukan untuk menyelenggarakan pelayanan publik.
Belanja pegawai saat ini sudah berada di kisaran 45 persen. Angka itu belum termasuk sekitar 3.000 Tenaga Kerja Kontrak atau Tenaga Honorer berstatus R4, yang nasibnya sedang diadvokasi Pemerintah Kota Bekasi ke Pemerintah Pusat untuk dijadikan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
“Terkait belanja pegawai, pengeluaran kita di pos ini memang cukup signifikan. Saat ini sudah mendekati 45%, termasuk yang di luar status pegawai R3 dan R4, karena mereka sudah masuk dalam proyeksi belanja layanan tahun depan,” kata Tri Adhianto saat pertemuan dengan awak media di Gedung Plaza Balai Kota Bekasi.
Menurutnya, kapasitas fiskal dari neraca keuangan daerah harus disesuaikan dengan kebutuhan, karena belanja pegawai dinilai sudah mulai membengkak.
“Kalau ini sudah dimasukkan ke dalam belanja pegawai, angkanya bisa mendekati 50% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang kita gunakan untuk pembayaran pegawai,” ujarnya.
Dia menyatakan, salah satu opsi terbaik bagi Pemerintah Daerah adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menjadi penyeimbang keuangan dalam proses belanja.
“Oleh karena itu, strategi awal yang saya sampaikan adalah tidak akan ada pemutusan hubungan kerja. Kita akan pertahankan semua yang telah berkontribusi dalam pelayanan publik,” jelasnya.
Selain itu, pemerintahannya telah menyusun strategi terkait nasib pegawai honorer untuk memastikan tidak ada yang dirugikan dengan perubahan kebijakan.
“Tapi sekarang, upaya yang kita lakukan adalah meningkatkan pendapatan. Kalau pendapatan naik, persentasenya otomatis akan turun,” tambahnya.
Tri tetap optimistis belanja pegawai yang tinggi tidak akan menimbulkan gejolak atau potensi gagal bayar.
“Ya, saya masih cukup optimis karena, di beberapa daerah, yang mereka lakukan justru mengakhiri kontrak yang ada,” tutupnya.