BEKASI – Kuasa hukum Ade Efendi Zarkasih (AEZ) dan Andi Youna Caterine Bachtiar, Bambang Sunaryo, menyatakan telah memiliki surat putusan pengadilan yang menerangkan bahwa perkara pidana ini telah diputus sebagai perkara Perdata dengan nomor 126/Pdt.G/2025/PN Bks.
“Sengketa utang piutang sudah diselesaikan untuk membayar pokok utang dengan denda 6 persen per tahun,” ujarnya singkat.
Dari pantauan di ruang sidang dengan agenda Pembacaan Putusan Sela untuk perkara nomor: 415/Pid.B/2025/PN Bks, di ruang Cakra 2 lantai 2, persidangan berlangsung singkat. Sebab kedua orang yang disebut sebagai terdakwa tidak hadir dan menyampaikan surat keterangan dokter melalui kuasa hukumnya kepada majelis hakim.
“Murni… demi Allah ini urusan utang. Ini antara klien saya, dua perusahaan PT Mas dan PT Juru dalam sengketa perdata. Jadi ini bukan kasus Pasal 372-378,” katanya saat ditemui di gedung Pengadilan Negeri Bekasi.
Bambang, selaku kuasa hukum AEZ, menjelaskan terkait utang 4,5 Miliar Rupiah tersebut, menurutnya AEZ tidak terlibat, ini adalah utang antara PT Mas dan PT Juru.
“Kita harus bayar 4,5 Miliar Rupiah ditambah bunga 6 persen yang 700 juta. Sekitar 5 Miliar Rupiah lebih sedikit, Ade sebenarnya tidak tahu apa-apa. Hanya perusahaannya yang tahu. Waktu itu dia kebetulan jadi penjamin, hanya sebagai pihak yang diinformasikan.”
Bambang mengungkapkan utang tersebut akan dibayar tunai sesuai putusan pengadilan. Jadi jangan sampai salah paham.
“Hanya perusahaan yang tahu perkara ini. Yang jelas ini sudah diputus sebagai perkara Perdata. Dia, Ade Zarkasih, tidak tahu,” tegasnya.
Kembali, Bambang menegaskan bahwa perkara ini adalah Perdata, bukan Pidana.
“Saya klarifikasi hari ini bahwa ini adalah kasus utang piutang perdata, bukan perkara pidana. Jelas!! Sidang berikutnya juga hanya menyelesaikan perkara Perdata. Mau bayar, bayar sekarang atau nanti. Tapi putusan pengadilan mewajibkan bayar. Otomatis perkara pidana gugur karena ini perdata,” jelasnya.