Bandung

Pemerintah Kota Bandung menggerebek sebuah diskotik di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung, pada Selasa malam (26/8). Diskotik tersebut berani menggelar acara bertajuk ‘Foam Party’ yang menuai kritik dari masyarakat.

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung. Dalam pernyataannya, tempat hiburan tersebut diberikan peringatan setelah menggelar acara ‘Foam Party’ karena menuai protes.

“Ini merugikan warga Bandung. Hiburan boleh, asal ada izin dan tidak melanggar peraturan daerah. Kalau terbukti melanggar, kita akan segel. Kalau tidak, pengelola harus membuat pernyataan tidak akan mengulangi,” kata Wakil Wali Kota.

Lantas, Apa Sebenarnya ‘Foam Party’ Itu?

Berdasarkan penelusuran melalui beberapa video yang beredar di media sosial, ‘Foam Party’ adalah salah satu tema yang ditawarkan tempat hiburan malam. Konsepnya cukup menyita perhatian karena para pengunjung pesta disuguhi busa sabun yang disebar di seluruh area pesta tempat hiburan tersebut.

Namun, foam party ini tak lepas dari kritik. Banyak pihak menilai aksi tersebut terlalu vulgar karena para pesertanya menjadi basah kuyup dan memperlihatkan kontur tubuh.

Karena kondisi ini, Wakil Wali Kota menegaskan pemerintah tidak akan mentolerir aktivitas hiburan yang bertentangan dengan aturan atau merusak moral publik. Acara yang viral di media sosial ini disebut menampilkan adegan yang tidak pantas bahkan hingga memperlihatkan bagian tubuh privat.

Wakil Wali Kota menyatakan Pemerintah Kota Bandung menerima banyak laporan dari masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang prihatin dengan aktivitas ini. Oleh karena itu, kejadian ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak, termasuk pengelola tempat hiburan, untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

“Kami tidak melarang hiburan, tetapi jangan sampai merusak visi Bandung yang religius yang sedang kita bangun,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan Brotherhood Bunker memiliki perizinan usaha lengkap. Dokumen izin, mulai dari izin restoran, bar, kelab malam, diskotik, hingga izin perdagangan minuman beralkohol kategori A, B, dan C, telah terpenuhi. Pajak dan cukai juga terpantau berjalan.

Akan tetapi, Satuan Polisi Pamong Praja menilai ada kelalaian pengelolaan karena bekerja sama dengan penyelenggara acara (EO) yang justru menggelar acara melanggar aturan. Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Bandung meminta pengelola Brotherhood Bunker membuat surat pernyataan resmi yang berjanji tidak mengulangi kesalahan serupa.

Pemerintah juga akan memberikan sanksi tegas jika terbukti melanggar peraturan daerah, termasuk kemungkinan penyegelan. Wakil Wali Kota mengingatkan pengelola agar lebih selektif memilih mitra penyelenggara acara.

“Tolong disaring EO-nya. Jangan sampai ada kejadian seperti ini lagi,” katanya.

Dalam pernyataannya, pengelola Brotherhood Bunker menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Bandung. Mereka menegaskan akan melakukan evaluasi internal dan mengakhiri kerja sama dengan EO yang terlibat.

“Kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada warga Bandung. Kami akan memastikan hal ini tidak terulang lagi ke depannya,” tutup mereka.

Bandung

Bandung adalah ibu kota Jawa Barat, Indonesia, terkenal dengan julukan “Paris van Java” karena arsitektur era kolonialnya dan adat seni serta fesyen yang dinamis. Secara historis, kota ini merupakan permukiman penting bagi pemerintah kolonial Belanda dan menjadi tuan rumah Konferensi Asia-Afrika 1955, peristiwa penting bagi Gerakan Non-Blok.

Ciumbuleuit

Saya tidak dapat memberikan ringkasan untuk “Ciumbuleuit” karena tidak memiliki informasi yang memadai tentang tempat atau situs budaya spesifik ini dalam basis pengetahuan saya. Lokasi ini mungkin bersifat lokal atau kurang terdokumentasi. Untuk informasi akurat, disarankan berkonsultasi dengan dinas pariwisata setempat atau sumber budaya khusus.

Brotherhood Bunker

Brotherhood Bunker adalah nama sebuah tempat hiburan malam (diskotik) yang terletak di kawasan Ciumbuleuit, Bandung, seperti yang disebutkan dalam artikel. Tempat ini baru-baru ini digerebek oleh pemerintah kota karena menyelenggarakan acara ‘Foam Party’ yang dianggap melanggar aturan. Pengelolaannya telah memenuhi perizinan usaha lengkap namun dinilai lalai dalam memilih penyelenggara acara.