Pemerintah Provinsi Jawa Barat merespons dengan cepat tuntutan aksi massa Bela Ojol Affan Kurniawan yang berlangsung di Gedung DPRD Jawa Barat pada 29–30 Agustus 2025. Salah satu tuntutan utama massa adalah peningkatan kesejahteraan bagi mitra pengemudi ojek online (ojol).
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan. Skema perlindungan ini tidak hanya mencakup driver ojol, tetapi juga kelompok pekerja rentan lainnya seperti driver transportasi online, petani, nelayan, buruh kasar, pemulung, dan pedagang kaki lima.
“Ada ojek online, driver Grab, lalu ada petani, nelayan, buruh kasar, kuli, pemulung, pedagang kaki lima, semuanya akan kita asuransikan. Premi per tahunnya Rp 201 ribu dan rencananya akan dilaksanakan melalui kerja sama,” ujar Gubernur Jawa Barat di Gedung Sate, Senin (1/9).
Gubernur menekankan bahwa pembiayaan premi tidak sepenuhnya ditanggung oleh Pemprov Jabar. Skema yang disiapkan adalah pembagian biaya bersama bupati/wali kota dan penyedia aplikasi ojol. “Misal Rp 200 ribu dibelah dua, itulah komitmen kita untuk membangun rasa keadilan di masyarakat,” katanya.
Ia memberi contoh seorang driver ojol yang mengalami kecelakaan hingga harus diamputasi dan selama ini menanggung biaya pengobatan sendiri. “Ke depan, hal seperti itu akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, termasuk kebutuhan kaki palsu dan rehabilitasinya,” jelasnya.
Soal anggaran, gubernur menyatakan program ini akan dilaksanakan bertahap. Untuk sisa empat bulan tahun ini, Pemprov Jabar telah menyiapkan alokasi sekitar Rp 60 miliar di APBD Perubahan 2025. “Tahun depan, kita akan hitung ulang bersama bupati dan wali kota,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan tidak akan memberikan bantuan ke daerah yang enggan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. “Kalau bupati atau walikotanya tidak mau, saya tidak akan berikan anggaran ke daerah tersebut. Kalau masyarakat protes, silakan tanya ke kepala daerahnya,” tegas gubernur.
Sasaran program ini nantinya akan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sehingga penyaluran manfaat BPJS Ketenagakerjaan akan lebih tepat sasaran kepada driver ojol dan sektor pekerja rentan di Jawa Barat.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyetujui pembentukannya pada 26 Agustus 2025. Hal ini berdasarkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pembentukan ini rencananya akan mengambil alih seluruh pengelolaan ibadah haji dan umrah dari Kementerian Agama, dengan tujuan menciptakan pelayanan terpadu dan efisien dalam satu atap.
Menanggapi hal ini, seorang warga Kecamatan Lembang, Taufik Kurnaefi (48) mengatakan bahwa dirinya telah mendaftar sebagai calon jemaah haji antrean sekitar enam tahun yang lalu.
“Saya mendaftar bersama istri sejak sekitar tahun 2019 dan sampai sekarang masih menunggu keberangkatan,” ujarnya pada Minggu (31/8/2025).
Ia menambahkan, dirinya mengaku mengetahui rencana pemerintah membentuk Kementerian baru yang khusus menangani haji dan umrah. Terkait rencana ini, ia menyambutnya dengan positif.
“Sebagai masyarakat, saya menyambut baik rencana pembentukan tersebut,” katanya.
Ia berharap, pembentukan kementerian ini berdampak positif pada pengelolaan ibadah haji dan umrah untuk jemaah Indonesia ke depannya.
“Bagus karena akan lebih fokus dalam melayani jemaah haji baik dari segi pendataan, pelayanan, dan memastikan fasilitas yang didapat jemaah haji maksimal ketika di tanah suci,” tegasnya.
Sementara itu, seorang calon