Seorang pria berinisial E., tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, telah ditangkap. Pelaku saat ini ditahan di rumah tahanan.

Kepala Satuan Reskrim menyatakan, kasus ini pertama kali dilaporkan oleh korban ibu pada Mei 2025. Sejak laporan diterima, penyidik telah bertindak sesuai prosedur yang berlaku.

“Penyelesaian kasus ini berjalan sesuai SOP, mulai dari pemeriksaan pendahuluan hingga penetapan tersangka. Tersangka telah ditangkap dan ditahan,” kata perwakilan polisi pada Jumat.

Meski ada kabar tentang kemungkinan keterlambatan penanganan kasus, polisi menegaskan tidak ada hambatan dalam proses penyelidikan.

“Berdasarkan pemeriksaan, kejadian bermula ketika tersangka E. mengajak korban yang berusia 15 tahun ke kamar kontrakannya. Korban awalnya menolak, tetapi pelaku memaksanya masuk ke dalam kamar dengan menarik tangannya,” jelas perwakilan tersebut.

Setelah mengunci pintu kamar, pelaku membaringkan korban di kasur dan melakukan perbuatan keji.

“Kami juga mengetahui bahwa pelaku mencoba merekam aksinya dengan ponsel, tetapi tidak berhasil karena korban melawan,” ungkap perwakilan polisi.

Setelah kejadian, pelaku melihat keluar dari kamar kontrakannya untuk memastikan tidak ada saksi yang melihat perbuatannya. Polisi kemudian memproses berkas perkara dan mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan E. sebagai tersangka.

“Setelah mendapatkan dua alat bukti, kami menangkap E.,” pungkas perwakilan polisi.