Komisi I telah menggelar sejumlah rapat kerja dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung.
Salah satunya untuk membahas persoalan pertanahan terkait aset milik Pemerintah Kota Bandung yang menghadapi klaim dari warga, baik di Pengadilan Tata Usaha Negara maupun melalui gugatan hukum lainnya.
“Hal ini tentu mengganggu pelayanan publik, seperti di beberapa kantor kecamatan yang status kepemilikan tanahnya digugat. Begitu pula puskesmas dan sekolah yang juga pernah menghadapi klaim hukum,” jelas Sekretaris Komisi I.
Oleh karena itu, Komisi I membahas persoalan ini dalam rapat kerja untuk mencari solusi taktis.
Lebih lanjut, persoalan aset ini juga mendapat perhatian dari Badan Pemeriksa Keuangan. Pada 2024, BPK mencatat ada 11.536 bidang tanah milik Pemkot yang disewakan namun belum memiliki sertifikat hak pakai.
“Di Komisi I, kami telah mengambil langkah dengan meminta BKAD dan Bagian Hukum berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional, dengan target penyelesaian 5.000 bidang tanah per tahun, sehingga dalam waktu dua tahun maksimal, semua aset Pemkot Bandung sudah tersertifikasi,” ujar sekretaris tersebut.
Saat ini sudah ada sistem yang mendukung pengelolaan data aset di Pemkot Bandung, yaitu Sistem Amanah (Aplikasi Pengelolaan Sewa Tanah).
Sistem ini dikelola oleh BKAD Kota Bandung dan diharapkan dapat mengamankan aset tanah dari klaim sepihak serta memastikan dokumentasi aset yang tepat.
“Kami secara konsisten memberikan dukungan melalui pemantauan, pengendalian, dan membuat produk hukum berupa peraturan daerah untuk melindungi aset-aset tersebut,” kata pejabat tersebut.
Dari sisi anggaran, Komisi I tentu akan memberikan dukungan penuh untuk sertifikasi. Apalagi, hal ini diamanatkan oleh undang-undang, yang mengharuskan aset Pemerintah Kota Bandung harus dilindungi dan memberikan manfaat bagi pelayanan publik.
“Diharapkan target sertifikasi dua tahun dapat tercapai. Kami mendukung dan terus mendorong BKAD, Bagian Hukum, dan DPKP untuk berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional,” tutup pejabat tersebut.
Pengadilan Tata Usaha Negara
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah badan peradilan khusus yang menangani sengketa antara warga negara dan penguasa/pemerintah. Asal-usulnya dapat ditelusuri kembali ke Prancis abad ke-19 dengan pembentukan Conseil d’État, yang menciptakan sistem hukum terpisah untuk menguji keabsahan tindakan pemerintah. Pengadilan ini memastikan negara dan lembaganya beroperasi dalam koridor hukum serta melindungi individu dari penyalahgunaan kekuasaan oleh administrasi.
Badan Pemeriksa Keuangan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga tinggi negara tertinggi di Indonesia yang bertanggung jawab untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Lembaga ini didirikan pada 1946, tak lama setelah kemerdekaan Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. BPK beroperasi secara independen untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan uang publik.
Badan Pertanahan Nasional
Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengelola dan menyelenggarakan urusan pertanahan, seperti pendaftaran tanah, survei, dan tata ruang. Lembaga ini didirikan untuk menciptakan sistem administrasi pertanahan yang lebih sistematis dan efisien, sering kali sebagai respons atas tantangan historis terkait kepemilikan tanah, permukiman informal, atau sistem tanah kolonial. Kerjanya sangat penting untuk memastikan kepastian hak atas tanah, mendukung pembangunan, dan mengurangi sengketa tanah.
Sistem Amanah
Sistem Amanah dalam konteks ini adalah aplikasi digital, bukan konsep keuangan. Ini merujuk pada Aplikasi Pengelolaan Sewa Tanah yang digunakan oleh Pemerintah Kota Bandung untuk mengelola data dan administrasi sewa tanah aset daerah. Sistem ini dikembangkan untuk menciptakan pengelolaan yang lebih terstruktur, transparan, dan akuntabel, guna mengamankan aset tanah dari klaim sepihak dan memastikan dokumentasi yang tepat.
Aplikasi Pengelolaan Sewa Tanah
Aplikasi Pengelolaan Sewa Tanah adalah alat digital yang digunakan untuk mengadministrasikan perjanjian sewa tanah. Aplikasi semacam ini muncul seiring digitalisasi manajemen properti untuk merampingkan proses seperti pelacakan kontrak, manajemen pembayaran, dan pemantauan kepatuhan. Aplikasi ini merepresentasikan pendekatan modern untuk mengelola hak guna tanah dan hubungan dengan penyewa secara efisien.
BKAD
BKAD adalah singkatan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah. Ini adalah perangkat daerah di pemerintah kota/kabupaten yang bertugas mengelola keuangan dan aset milik daerah, termasuk perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penghapusan aset. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Bagian Hukum
Bagian Hukum adalah unit administrasi di dalam suatu organisasi pemerintah atau perusahaan, bukan situs sejarah atau budaya. Fungsinya adalah untuk menangani semua masalah hukum, termasuk kepatuhan terhadap peraturan, penyusunan kontrak, dan litigasi. Bagian hukum dalam pemerintahan daerah berevolusi sebagai kebutuhan untuk mengelola risiko hukum dan memastikan semua tindakan pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat.
DPKP
DPKP dalam konteks Pemerintah Kota Bandung kemungkinan merujuk pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dinas ini bertanggung jawab atas urusan perumahan rakyat, pengembangan kawasan permukiman, serta pengelolaan rumah dinas dan aset permukiman lainnya milik pemerintah daerah. Koordinasinya dengan BPN penting dalam penyelesaian sertifikasi tanah terkait aset permukiman.