Bekasi

Seorang gadis berusia 14 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya sendiri selama setahun terakhir. Korban telah diperkosa sebanyak enam kali.

Kepala Kepolisian Metropolitan Bekasi menjelaskan bahwa anak di bawah umur tersebut kini dalam pengawasan polisi. Saat ini, korban menjalani terapi psikologis.

“Kondisinya masih memerlukan pendampingan terapi. Kami memberikan dukungan psikologis untuk menghindari trauma berkepanjangan,” ujar Kepala Polisi.

Ia mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap ketika korban menceritakan kejadian tersebut kepada kakak tirinya.

“Terungkap setelah korban memberi tahu kakak tirinya bahwa ia telah mengalami kekerasan seksual berkali-kali oleh ayah kandungnya sendiri,” jelasnya.

Kakak tiri tersebut melaporkan kasus ini ke polisi setelah mengetahui pemerkosaan tersebut. Pihak berwenang bertindak cepat dan menangkap pelaku.

“Setelah itu, kakak tiri melaporkan dan kami segera bertindak,” katanya.

Polisi menyatakan bahwa korban tidak melapor sebelumnya karena ancaman dari pelaku, yang juga menyita teleponnya untuk membungkamnya.

“Pelaku mengambil ponsel korban dan mengancamnya: ‘Jangan ceritakan ini pada siapa pun’,” ujar Kepala Polisi.

Ia menambahkan bahwa pelecehan terjadi saat rumah dalam keadaan kosong. Tersangka dan korban tinggal bersama keluarga mereka.

“Pelaku memanfaatkan momen sepi di rumah – saat ibu kandung dan saudara-saudara korban tidak ada – meninggalkannya sendirian,” jelasnya.

Sang ayah memperkosa anak kandungnya sendiri sebanyak enam kali. Pelecehan terakhir terjadi pada Mei 2025 sebelum kasus ini dilaporkan.

Pemerkosaan berlangsung selama setahun, dimulai saat korban baru berusia 13 tahun.

Serangan terakhir terjadi pada Mei 2025, ketika pelaku melihat istri dan anak-anaknya tertidur di kamar mereka.

Saat itu, ia mendekati putrinya yang sedang tidur, yang berada di samping ibunya (istrinya). Setelah mendekat, ia pertama-tama menciumnya dan akhirnya memperkosanya.

Atas kejahatan keji ini, pelaku menghadapi hukuman penjara maksimal 15 tahun.