Bandung

Peraturan jam malam bagi pelajar yang digagas oleh Gubernur Jawa Barat, Deddy Mulyadi, mulai diterapkan di Kota Bandung malam ini, Senin (2/6/2025). Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa patroli akan dilakukan di tingkat RW (rukun warga) dan kecamatan.

Selanjutnya, pelajar hingga usia SMA dilarang berada di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Hal ini dikatakan bertujuan untuk mengurangi berbagai potensi bahaya di luar rumah. “Jam malam akan diberlakukan malam ini, mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB,” kata Farhan di Cicendo, Senin (2/6/2025).

Farhan mengatakan bahwa pihak yang terlibat dalam patroli adalah warga setempat, termasuk Linmas dan Satpol PP yang ditugaskan di tingkat kecamatan. “Yang akan melakukan patroli adalah warga setempat, diperkuat oleh Linmas, oleh Satpol PP di tingkat kecamatan,” jelasnya.

Farhan menjelaskan bahwa teknik patroli akan berupa berkeliling dan memeriksa tempat-tempat yang biasa digunakan untuk berkumpul, lalu memeriksa apakah ada pelajar yang ‘nongkrong’. Ia yakin hal ini dapat dilakukan dengan mengamati wajah orang yang diduga masih berusia pelajar. “Berkeliling untuk mengecek. Jelas dari wajah, wajah anak SMA. Lalu ditanya di mana rumahnya, siapa namanya, punya KTP atau tidak,” jelasnya.

“Jika ternyata tahu di mana rumahnya, mereka akan dipulangkan ke rumah masing-masing,” lanjutnya.

Farhan menegaskan bahwa tidak akan ada tindakan terhadap pelajar yang terjaring patroli. Ia juga menyebutkan bahwa patroli dan pembinaan hanya akan melibatkan aparatur daerah, tanpa keterlibatan sekolah. “Tidak akan ada penegakan hukum, hanya pembinaan. Sekolah tidak boleh terlibat, sayang sekali,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa peraturan jam malam ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat nomor 51/PA.03/DISDIK tanggal 23 Mei 2025. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan kebijakan jam malam bagi pelajar agar mereka tidak ‘berkeliaran’.

Secara khusus, peraturan ini menetapkan bahwa pelajar tidak boleh melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Mereka boleh melakukan aktivitas malam hari dalam keadaan tertentu.

Termasuk jika pelajar mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan yang diketahui orang tua, bersama orang tua/wali, atau dalam kondisi darurat dan bencana.

(iqk/iqk)