Bandung

Sidang kasus korupsi proyek Dinas Perhubungan Kota Bandung yang melibatkan mantan Sekretaris Daerah Ema Sumarna kembali digelar. Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa proyek penanganan isu ‘Bandung Gelap’ pada tahun 2022 dilaksanakan tanpa studi perencanaan.

Fakta ini terungkap dalam sidang para terdakwa, yaitu 3 anggota DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha, Yudi Cahyadi, dan Riantono, serta mantan anggota DPRD Ferry Cahyadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jl Surapati, Kota Bandung, Selasa (3/6/2025). Keempatnya memberikan kesaksian untuk Ema Sumarna.

Diketahui pada tahun 2022, muncul narasi di media sosial mengenai isu ‘Bandung Gelap’. Narasi ini menggambarkan kompleksnya permasalahan di ibukota Jawa Barat, mulai dari maraknya kejahatan jalanan dan vandalisme, kemacetan lalu lintas, hingga Kota Bandung yang gelap gulita di malam hari.

Dakwaan menyebutkan bahwa untuk menangani isu ‘Bandung Gelap’, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan tahun 2022, dialokasikan anggaran tambahan sekitar Rp47,3 miliar. Ini termasuk Rp19 miliar untuk pengadaan Penerangan Jalan Umum/Penerangan Jalan Lingkungan (PJU/PJL), Rp5 miliar untuk pengadaan kamera pintar CCTV, dan Rp2,5 miliar untuk pengadaan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL).

Ternyata, anggaran ini diusulkan tanpa melalui proses studi perencanaan terlebih dahulu. Fakta ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum KPK memeriksa dua mantan anggota DPRD Kota Bandung dari fraksi PDIP, Riantono dan Achmad Nugraha.

Dalam pertanyaannya, Jaksa KPK Tony Indra menekan Riantono mengenai mengapa anggaran untuk menangani isu ‘Bandung Gelap’ dibuat tanpa perencanaan. Riantono kemudian menjawab bahwa pengadaan tersebut bersifat mendesak karena permasalahan yang dihadapi Kota Bandung.

“Apakah Saudara, sebagai anggota Badan Anggaran, mempertanyakan usulan ini, apakah ada studi dari Dinas Perhubungan Kota Bandung mengenai pengadaan PJU/PJL, CCTV, apakah ada studi dari ahli teknis atau dinas perhubungan?”, tanya Tony kepada Riantono.

“Ini kondisi darurat, Pak, Bandung Gelap. Jadi, ketika ada Bandung Gelap, kami tidak berpikir untuk melakukan studi terlebih dahulu, Pak. Ini adalah masalah yang harus diselesaikan oleh Pemerintah Kota Bandung, bukan badan anggaran”, jawab Riantono.

Pertanyaan serupa juga diajukan Tony kepada Achmad Nugraha. Ia mengatakan bahwa sebagai Ketua PDIP Kota Bandung, Achmad Nugraha mengaku banyak menerima keluhan dari konstituennya di lapangan.

“Banyak laporan dari konstituen, masalah di Bandung sudah luar biasa. Jadi, sudah jelas”, ujarnya.

Sidang juga memanas ketika Tony Indra memeriksa Riantono mengenai alasan di balik anggaran Dinas Perhubungan Kota Bandung dalam APBD Perubahan 2022. Salah satu kuasa hukum terdakwa kemudian menyatakan keberatan karena pertanyaan jaksa dianggap terlalu mendesak dan berulang.

“Keberatan, Yang Mulia, jaksa sudah berulang kali menanyakan apakah ini program baru. Saksi ini sudah menyatakan bahwa program ini diusulkan sebelumnya. Saksi sudah diperiksa di sini, dan kami memiliki rekamannya”, ujar salah satu kuasa hukum.

“Dengar dulu saja. Dengar dulu”, jawab Tony Indra menanggapi keberatan tersebut.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung harus menenangkan suasana sidang. Setelah memberikan arahan, sidang dapat dilanjutkan.

“Dengar dulu saja. Jaksa sedang mencari fakta hukum, apakah benar atau tidak. Jika terdakwa tidak mengakuinya, silakan, nanti kita nilai”, ujar hakim.

Sidang saat ini diskors untuk istirahat. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa oleh Ema Sumarna.

Diketahui, Ema Sumarna didakwa memberikan suap sebesar Rp1 miliar untuk melancarkan berbagai proyek di Dinas Perhubungan Kota Bandung. Uang haram tersebut diterima oleh Achmad Nugraha (Rp200 juta), Riantono (Rp270 juta), Yudi Cahyadi (Rp500 juta), dan Ferry Cahyadi (Rp30 juta).

Selain memberikan suap, Ema Sumarna juga didakwa oleh Jaksa KPK menerima gratifikasi. Dalam uraiannya, gratifikasi yang diterima Ema mencapai Rp626,7 juta selama tahun 2020-2023.

Ema Sumarna didakwa dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf a, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ema Sumarna juga didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Achmad Nugraha, Yudi Cahyadi, Riantono, dan Ferry Cahyadi didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18, Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18, dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(sud/sud)