Warga RW 06, Desa Salembaran, Kecamatan Kosambi, melakukan protes terhadap sistem seleksi penerimaan peserta didik baru (SPMB) tahun 2025 di Sekolah Menengah Atas Negeri 5 Kabupaten Tangerang pada Kamis, 10 Juli 2025.
Protes ini diorganisir oleh orang tua yang tinggal di luar area sekitar sekolah, yang kecewa karena anak-anak mereka tidak lolos SPMB.
Di lokasi, seorang calon orang tua murid emosi dan memukul meja setelah pertemuan mediasi dengan pihak sekolah.
Seorang warga, Devi Ferdiansyah, 42 tahun, menyatakan bahwa protes ini adalah ungkapan ketidakpuasan mereka terhadap proses SPMB di wilayahnya.
Ia mengungkapkan kebingungannya, karena nilai akademik anak-anaknya tidak rendah dan seharusnya menjamin mereka diterima.
“Dengan sistem yang sekarang, anak-anak kami tidak diterima di SMAN 05. Protes ini mewakili aspirasi kami dan kekecewaan pribadi saya sebagai warga lokal, terutama karena rumah kami hanya berjarak 100 meter dari sekolah,” ujar Devi Ferdiansyah.
Devi juga mengkritik kurangnya sosialisasi publik mengenai perubahan sistem SPMB. Selain itu, ia menyayangkan tidak adanya kebijakan afirmatif bagi warga yang tinggal di dekat sekolah.
“Tidak ada satu pun anak kami yang diterima di SMAN 05. Dari 19 pendaftar, hanya 7 yang masuk, padahal nilai anak kami tidak jelek: rata-rata 85,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 05 Kabupaten Tangerang, Krisma Dermaki, menyatakan bahwa tidak ada kecurangan dalam proses SPMB karena semuanya dilakukan sesuai dengan pedoman teknis.
“Proses seleksi SPMB mengikuti aturan dan diatur oleh sistem; kami tidak mengambil keputusan,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa aturan SPMB tahun ini berubah dan orang tua seharusnya lebih proaktif dalam mencari informasi.
Sekolah hanya menjalankan regulasi yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Gubernur Banten.
“Sistem tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Jalur zonasi digantikan oleh jalur domisili yang mengutamakan nilai Tes Potensi Akademik (TPA), bukan jarak antara rumah dan sekolah,” pungkasnya.