Tiga pengedar metamfetamin di wilayah Tangerang ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Dari ketiga tersangka, petugas menyita 3 kg metamfetamin yang siap diedarkan.
Para tersangka yang diidentifikasi sebagai S (42), J (37), dan R (37) ditangkap di kawasan Aeon Mall BSD, Kabupaten Tangerang, dan di apartemen Sky House, Kota Tangerang Selatan.
“Barang bukti yang disita sebanyak 3 kilogram metamfetamin,” ujar petugas pada Kamis, 10 Juli 2025.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga yang mencurigai transaksi narkoba di dekat lobi Aeon Mall BSD.
Berdasarkan informasi ini, polisi melakukan pengawasan mulai 8 Juli 2025, yang berujung pada penangkapan dua tersangka, yaitu S.
“Keesokan harinya, tersangka J ditangkap pada Rabu, 9 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Dari kedua orang ini, kami menyita satu paket metamfetamin,” tambah petugas.
Penyelidikan lebih lanjut membawa petugas kepada tersangka ketiga, R, yang ditangkap di kediamannya di apartemen Sky House, Tangerang Selatan, pada Rabu, 9 Juli 2025, sekitar pukul 11.30 WIB.
“Petugas menyita dua paket tambahan metamfetamin, masing-masing dengan berat lebih dari satu kilogram, di lokasi. Ketiga tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk melanjutkan penyidikan,” tutup petugas.