TANGERANG – Upaya penanganan banjir di Kota Tangerang kini dilakukan secara kolaboratif. Pemerintah Kota Tangerang baru-baru ini telah memulai survei bersama sebagai persiapan normalisasi daerah aliran sungai (DAS) Angke.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tangerang menyatakan bahwa Pemkot Tangerang bersama Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane telah melaksanakan survei bersama untuk menilai kondisi terkini dan memetakan pelaksanaan teknis normalisasi yang akan datang.
Hasilnya, Pemkot Tangerang dan pihak terkait telah menyepakati pembagian wilayah normalisasi sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Survei bersama ini mengikuti instruksi Wakil Presiden RI dan Gubernur Banten yang menekankan kerja sama semua pemangku kepentingan. Setelah survei selesai, upaya normalisasi diharapkan segera dilaksanakan,” ujarnya.
Dia menambahkan, survei bersama mencakup seluruh wilayah hilir Sungai Angke, dari Perumahan Graha Raya Tajur hingga Jembatan Polor Petir di Cipondoh. Hal ini memastikan upaya normalisasi akan efektif, efisien, dan sesuai target.
“Setelah survei final, kami akan segera menyusun rencana aksi normalisasi terpadu berdasarkan kewenangan masing-masing pihak, memastikan upaya bersama ini menjadi solusi jangka panjang pencegahan banjir,” lanjutnya.
Selain itu, Pemkot Tangerang berharap langkah kolaboratif awal ini dapat meminimalkan risiko banjir di sekitar Sungai Angke, terutama di tengah curah hujan tinggi yang masih berlangsung dalam beberapa bulan ke depan.
TANGERANG – Wali Kota Tangerang H. Sachrudin menekankan pentingnya memastikan semua bangunan di kota ini tidak hanya menarik secara visual, tetapi juga legal secara hukum dan aman secara teknis. Pesan ini disampaikannya dalam acara sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diadakan di Ruang Akhlakul Karimah, Gedung Pemerintah Kota Tangerang.
Menghadapi 154 peserta dari berbagai sektor usaha—termasuk pengembang perumahan, perhotelan, perkantoran, jasa konstruksi, dan fasilitas kesehatan—Sachrudin menekankan bahwa penataan kota tidak bisa dilakukan parsial, tetapi memerlukan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, khususnya pelaku usaha yang terlibat langsung dalam pembangunan fisik.
“Legalitas bangunan bukan sekadar dokumen administratif, tetapi jaminan hukum dan teknis bahwa struktur tersebut aman bagi penghuni dan lingkungan sekitarnya. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” kata Sachrudin.
Sebagai bagian dari inovasi pelayanan publik, Pemkot Tangerang terus meningkatkan layanan perizinan melalui pendekatan hukum dan teknologi digital, seperti Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Sistem ini memungkinkan pengajuan dan penerbitan PBG dan SLF secara online, membuat proses lebih cepat, transparan, dan efisien.
Hingga pertengahan 2025, kota ini telah menerbitkan 4.965 PBG dan 166 SLF. Sejak memperkenalkan layanan cepat pada 2024, proses PBG untuk struktur sederhana dipangkas dari 45 hari menjadi hanya 10 jam, menunjukkan komitmen pemerintah terhadap layanan yang responsif dan adaptif.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap semua pembangunan di Tangerang mematuhi regulasi, mendukung penataan ruang yang tertib, dan menciptakan kota yang aman, teratur, serta ramah investasi,” tambah Sachrudin.
Wali kota juga menyoroti acara ini sebagai sarana edukasi, mengajak pelaku usaha menjadi mitra strategis dalam mewujudkan tata kota yang tertib, berkelanjutan, dan iklim investasi yang sehat.
“Kami mendorong semua pelaku usaha untuk aktif berkontribusi pada lingkungan perkotaan yang tertata baik dan mengutamakan keselamatan publik. Ini bukan hanya tentang perizinan, tetapi juga tanggung jawab sosial,” tutupnya.
Menyambung wali kota, Wakil Wali Kota Tangerang, H. Maryono Hasan, berharap melalui sosialisasi dan inovasi kota, kolaborasi yang lebih kuat antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha dapat menjadikan Tangerang kota yang layak huni dan siap investasi.