Sebanyak 76.645 siswa telah mendaftar atau menerima manfaat dari Program Sekolah Swasta Gratis di provinsi Banten untuk tahun ajaran 2025/2026.

Pengumuman ini disampaikan saat upacara penutupan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMK Bismillah, Kabupaten Serang.

Dari 76.645 siswa baru dalam program gratis di institusi swasta tersebut, 17.183 berada di Sekolah Menengah Atas (SMA), 56.880 di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan 2.582 di Sekolah Khusus (SKh).

Sementara itu, siswa yang diterima di sekolah negeri (SMAN, SMKN, dan SKhN) di Banten untuk tahun 2025/2026 mencapai 79.975, dengan rincian: 47.323 di SMAN, 31.022 di SMKN, dan 1.630 di SKhN.

“Melalui program ini, buku rekening siswa akan didistribusikan seluruhnya pada bulan Agustus, setelah pendaftaran selesai di basis data Kementerian Pendidikan. Dana bantuan pendidikan akan sampai ke sekolah pada bulan September,” jelasnya.

Program ini mencerminkan komitmen Gubernur dan Wakil Gubernur Banten untuk memastikan tidak ada anak yang terpinggirkan dari pendidikan.

“Manfaatkan kesempatan ini. Belajarlah dengan tekun untuk meraih kesuksesan. Biaya adalah tanggung jawab pemerintah provinsi; orang tua hanya perlu fokus mendidik anak-anak mereka di rumah,” demikian pesan kepada para siswa.

Hingga pertengahan Juli 2025, antara 811 hingga 814 sekolah swasta telah bergabung dalam program ini, dari target awal 1.200.

Tujuannya adalah mendukung sekitar 87.000-88.000 siswa baru kelas 10 di seluruh provinsi.

“Pemerintah provinsi telah mengalokasikan anggaran sekitar 159 miliar rupiah untuk enam bulan pertama,” disebutkan.

Setiap siswa menerima bantuan bulanan sebesar 250.000 rupiah di Tangerang Raya dan 150.000 rupiah di Serang, Cilegon, Lebak, dan Pandeglang.

Dana ditransfer dalam empat tahap tahunan ke rekening virtual siswa.

Persyaratannya meliputi berdomisili di Banten setidaknya satu tahun (diverifikasi dengan kartu keluarga) dan mendaftar melalui Sistem Seleksi Bersama Masuk (SPMB) Banten.

Jalur pendaftaran meliputi: zonasi, afirmasi, dan prestasi akademik.

Sekolah peserta harus memenuhi standar, seperti maksimal 36 siswa per kelas (di ruang berukuran 8×9 meter).

Selain itu, sekolah yang mengenakan biaya tambahan harus mengembalikannya. Masyarakat diimbau melaporkan pungutan tidak sah.