Penyelidikan kasus suap terkait proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang melibatkan tersangka Topan Obaja Putra Ginting terus diperdalam.

Sejumlah saksi telah dipanggil oleh KPK, termasuk pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal (Madina), dan pihak swasta.

Kemarin, Senin (21/7/2025), istri Topan Ginting diperiksa. Hari ini, Selasa (22/7/2025), mantan Penjabat Sekretaris Daerah Sumatera Utara, MA Effendy Pohan, menjalani pemeriksaan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan terhadap Effendy Pohan yang juga menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sumatera Utara.

“Ya benar, yang bersangkutan diperiksa di gedung KPK,” kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp pada Selasa sore.

Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan hari ini, 22 Juli 2025, dengan Effendy Pohan diperiksa sebagai saksi.

Effendy Pohan sebelumnya dikenal sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumatera Utara saat Topan Ginting menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam operasi tangkap tangan di Sumatera Utara. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), dan Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi, Rasuli Efendi Siregar (RES).

Tersangka lainnya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi, Heliyanto (HEL), Direktur PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN, M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).

Mereka terlibat dalam kasus suap terkait proyek pembangunan jalan perbatasan Sipiongot-Labuhan Selatan senilai Rp96 miliar dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.

KPK menyita uang sebesar Rp231 juta saat operasi berlangsung, meskipun jumlah tersebut hanya sisa dari dana yang telah dibagikan.

Dalam kasus ini, diduga para pemberi suap menjanjikan pembayaran setara 10-20% dari nilai proyek, total mencapai Rp231,8 miliar. KPK menduga dana yang disiapkan untuk suap mencapai Rp46 miliar.