KOTA BEKASI – Sekretaris Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Bekasi (DBMSDA) menjelaskan bahwa mereka akan melakukan operasi besar-besaran terhadap papan reklame yang tidak memiliki izin atau menunggak pajak.

“Terkait papan reklame, minggu ini kami sedang mempersiapkan operasi pengawasan besar-besaran. Kami sudah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP), serta kantor-kantor kecamatan untuk menyelesaikan persiapan minggu depan,” ujarnya.

Selain itu, menurut data Dinas Tata Ruang Bekasi (Distaru), saat ini terdapat 1.788 papan reklame, namun hanya 700 yang terdaftar dan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Mengikuti instruksi Wali Kota Bekasi, dari DBMSDA kami akan menindak papan reklame tanpa izin. Ada dugaan beberapa sudah terpasang sementara izinnya masih dalam proses. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.

“Untuk papan reklame kecil dengan pajak yang belum dibayar, akan segera kami cabut. Untuk yang lebih besar, kami akan bertindak secara bertahap, dimulai dengan peringatan. Untuk yang berskala besar, kami akan menggunakan alat berat jika diperlukan,” tambahnya.

Namun, ia menjelaskan bahwa mereka sedang menyinkronkan data mengenai jumlah papan reklame yang menunggak tetapi sudah terpasang. Angka dari Dinas Tata Ruang tidak jauh berbeda dengan data mereka.

“Dari DBMSDA kami menunggu laporan resmi dari Dinas Penanaman Modal dengan angka pasti, tetapi seharusnya tidak jauh berbeda dengan data dari Tata Ruang,” pungkasnya.

Meskipun demikian, ia menyatakan keyakinan bahwa langkah ini tidak akan mengurangi investasi di kota ini.

“Tugas kami adalah menegakkan aturan dan mencegah investor yang tidak jujur. Mereka yang menghindari pajak merugikan kepentingan Bekasi,” tegasnya.