BEKASI – Ancaman penggusuran bagi ratusan warga Perumahan Puri Asih Sejahtera semakin nyata. Menjelang rencana eksekusi perintah penggusuran oleh Pengadilan Negeri pada 7 Januari 2025, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menyatakan komitmennya untuk langsung mengawal kasus ini guna mencari solusi terbaik bagi warga terdampak.

Pernyataan ini disampaikan saat audiensi dengan warga Puri Asih Sejahtera. Ketua DPRD menyatakan mendapat mandat untuk terlibat langsung dalam penanganan masalah ini, yang menyangkut hajat hidup banyak warga.

“Saya diminta untuk ditugaskan mengawal persoalan ini,” ujarnya di hadapan warga. Dia menekankan bahwa DPRD Kota Bekasi sepenuhnya memahami kecemasan warga yang terancam kehilangan tempat tinggal.

Dia menyebutkan bahwa kasus Puri Asih Sejahtera memiliki kemiripan dengan beberapa sengketa perumahan lain yang pernah terjadi, sehingga pendekatan hati-hati dan komunikasi lintas lembaga menjadi kunci penyelesaian.

Namun, dia menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Secara kelembagaan, DPRD akan membuka jalur komunikasi dengan berbagai pihak terkait.

“Secara kelembagaan, kami tidak bisa intervensi proses hukum. Tapi kami akan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Wali Kota Bekasi untuk mencari solusi terbaik,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum warga Puri Asih Sejahtera mengungkapkan bahwa Pengadilan Negeri telah mengeluarkan ‘aanmaning’ atau perintah penggusuran, yang menjadi dasar rencana eksekusi pada 7 Januari mendatang.

Kuasa hukum menyesalkan langkah ini diambil sementara upaya hukum masih berjalan. Mereka menilai penerbitan ‘aanmaning’ berpotensi merugikan warga yang masih memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.

“Kami berharap Ketua DPRD dapat membantu warga agar eksekusi ini bisa ditunda atau dibatalkan. Upaya hukum masih berjalan, yaitu Peninjauan Kembali (PK) yang saat ini masih menunggu putusan pengadilan,” kata mereka.

Menurut kuasa hukum, melaksanakan eksekusi di tengah proses hukum yang belum inkrah berisiko menimbulkan ketidakadilan dan konflik sosial di lapangan. Mereka berharap ada kebijaksanaan dari semua pemangku kepentingan untuk mengedepankan asas kemanusiaan.

Kini, warga Puri Asih Sejahtera hanya bisa menggantungkan harapan pada upaya komunikasi yang dijanjikan DPRD Kota Bekasi. Waktu semakin sempit, sementara bayang-bayang penggusuran kian dekat. Sorotan tertuju pada langkah konkret yang akan diambil pemerintah dan lembaga terkait dalam beberapa hari ke depan.

Perumahan Puri Asih Sejahtera

Perumahan Puri Asih Sejahtera adalah kawasan permukiman yang terletak di Indonesia, biasanya ditemukan di daerah perkotaan atau pinggiran kota. Meski detail sejarah spesifiknya tidak banyak terdokumentasi, perumahan semacam ini umumnya bagian dari upaya pengembangan modern akhir abad ke-20 atau awal abad ke-21 untuk menyediakan hunian bagi komunitas yang tumbuh. Namanya, yang berarti “Kebahagiaan Murni yang Damai”, mencerminkan konvensi penamaan umum di Indonesia yang bertujuan menyampaikan nilai-nilai positif bagi penghuninya.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi adalah badan legislatif lokal untuk Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia. Lembaga ini dibentuk sebagai bagian dari reformasi otonomi daerah Indonesia, berfungsi sebagai institusi perwakilan untuk membuat peraturan daerah, mengawasi anggaran kota, dan mengawasi eksekutif (wali kota dan pemerintahan). Sejarahnya terkait dengan proses desentralisasi yang lebih luas di Indonesia pasca jatuhnya rezim Orde Baru pada akhir 1990-an.

Pengadilan Negeri

Pengadilan Negeri adalah pengadilan tingkat pertama yang ditemukan di banyak negara, biasanya berfungsi sebagai pengadilan utama yang berwenang memeriksa dan memutus sebagian besar perkara perdata dan pidana. Secara historis, pengadilan lokal semacam ini berkembang dari sistem pemerintahan regional abad pertengahan hingga menjadi komponen dasar yang terstandarisasi dari hierarki peradilan modern, seperti sistem pengadilan federal dan negara bagian AS yang didirikan pada abad ke-18 dan 19. Di sinilah sengketa hukum pertama kali disidangkan, bukti diajukan, dan putusan awal diambil.

Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah lembaga pemerintah Indonesia yang bertanggung jawab atas administrasi pertanahan dan urusan agraria. BPN secara resmi didirikan pada tahun 1988, mengonsolidasikan fungsi dari badan-badan sebelumnya untuk melaksanakan Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960, yang bertujuan mereformasi kepemilikan dan penggunaan tanah. Tugas utamanya meliputi pendaftaran tanah, sertifikasi, dan penyelesaian sengketa tanah.

Wali Kota Bekasi

“Wali Kota Bekasi” bukanlah tempat atau situs budaya, melainkan jabatan kepemimpinan politik di Kota Bekasi, pusat industri dan permukiman utama di Jawa Barat, Indonesia. Jabatan ini dibentuk setelah pemisahan administratif resmi kota dari Kabupaten Bekasi pada tahun 1996. Wali kota memimpin wilayah metropolitan modern yang tumbuh pesat dan dikenal karena kontribusi ekonominya yang signifikan bagi daerah.

Peninjauan Kembali (PK)

“Peninjauan Kembali (PK)” bukanlah tempat fisik atau situs budaya, melainkan suatu prinsip hukum. Ini adalah kewenangan pengadilan suatu negara untuk menguji dan membatalkan undang-undang atau tindakan pemerintah yang melanggar otoritas yang lebih tinggi, seperti konstitusi. Konsep ini, yang terkenal ditetapkan di Amerika Serikat oleh putusan Mahkamah Agung tahun 1803 dalam kasus *Marbury v. Madison*, kini menjadi landasan pemerintahan konstitusional di banyak negara di seluruh dunia.