HS, 51, ketua rukun tetangga (RT) yang ditangkap Polisi Tangerang atas dugaan pemerasan terhadap seorang kontraktor di Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, mengaku baru menjabat selama satu minggu.

Ia menyatakan terpilih secara aklamasi.

“Saya baru satu minggu menjabat. Saya dipilih secara aklamasi. Ini masa jabatan pertama saya,” kata HS dalam wawancara di Markas Polisi Tangerang.

HS juga mengakui bahwa uang yang diterima dari kontraktor tersebut sebagian akan digunakan untuk kebutuhan masyarakat. Namun, ia mengakui perbuatannya salah.

“Saya benar-benar salah dan menyesal,” ujarnya.

Sementara itu, komplotan HS, S, 35, ketua rukun warga (RW) setempat, sudah menjabat selama 12 tahun. S juga mengakui kesalahannya.

“Saya sudah 12 tahun menjadi ketua RW. Saya akui saya salah,” jelas S.

Penyidik menghadirkan barang bukti berupa kuitansi senilai 30 juta rupiah, yang diberi label pembayaran untuk “Koordinasi Wilayah…” dan bertanggal 28 Juli 2025.

Kuitansi tersebut memuat tanda tangan HS dan S. Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui tanda tangan mereka.

“Ya, itu tanda tangan saya dan tanda tangan ketua RT. Dan saya akui itu salah,” kata S.

Menurut laporan sebelumnya, Unit Reserse Kriminal Polres Tangerang menangkap HS dan S di Citra Raya, Kecamatan Cikupa, pada Senin, 28 Juli 2025.

Mereka ditangkap setelah seorang kontraktor yang mengerjakan proyek perluasan ruang kelas di sebuah sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Curug melaporkan mereka atas dugaan pemerasan.

Polisi menyatakan bahwa para tersangka meminta 35 juta rupiah, tetapi korban hanya bersedia membayar 15 juta rupiah. Karena tidak puas, mereka mengancam akan memblokir akses kendaraan yang membawa material bangunan jika tidak dibayar 30 juta rupiah. Kasus ini masih dalam penyelidikan.