Mataram – Ketua Dewan Pergerakan Advokat Indonesia mengingatkan Menteri Haji dan Umrah untuk berhati-hati dalam mengusulkan gagasan “Perang Tiket Haji” karena dapat menimbulkan ketidakadilan dan keresahan.
Berbicara dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah pengacara baru di Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Ketua tersebut mengingatkan Pemerintah untuk tidak mudah mengusulkan ide tanpa pertimbangan yang matang dan pemikiran yang dewasa.
Disampaikan bahwa ‘Perang Tiket Haji’ mengacu pada perebutan tiket haji di luar skema keberangkatan haji reguler. Sementara masa tunggu haji reguler bisa mencapai 10 hingga 20 tahun, “Perang Tiket Haji” akan beroperasi dengan prinsip “siapa cepat dia dapat”.
Menurut Ketua tersebut, pernyataan atau gagasan dari Menteri Haji tidak hanya dapat menimbulkan keresahan, tetapi juga bisa berbahaya dan menciptakan ketidakadilan karena dua alasan.
Pertama, penyelenggaraan ibadah haji oleh pemerintah seringkali menimbulkan masalah krusial dan melukai rasa keadilan calon jamaah haji. Beberapa kali di masa lalu, pejabat yang bertanggung jawab atas urusan haji, yaitu beberapa Menteri Agama, telah terjerat kasus korupsi.
Menteri yang terjerat kasus korupsi terkait penyelenggaraan haji antara lain Said Agil Husin Almunawar, Suryadharma Ali, dan Yaqut Cholil Qoumas pada saat perjalanan ibadah haji dikelola oleh Kementerian Agama.
Menurut Ketua tersebut, penyelenggaraan perjalanan haji dan umrah sering kali bermasalah, bahkan memakan korban ribuan orang, dan pemerintah lalai mencari solusi.
Contohnya, kasus First Travel yang menimpa 63.000 jamaah yang gagal berangkat, dan pemerintah tidak memberikan solusi apapun sejak Kementerian Agama dijabat oleh Lukman Hakim Syaifudin, Fachrul Razi, Yaqut Cholil Qoumas, Nazaruddin Umar, hingga Menteri Haji saat ini.
Bahkan aset First Travel yang berasal dari uang jamaah dikembalikan ke negara, dan pemerintah diam saja. Semua Menteri itu tidak bisa berbuat apa-apa, dengan kata lain tidak berdaya.
Contoh lain adalah Abu Tours, yang jumlah korbannya juga mencapai puluhan ribu. Tidak ada solusi bagi mereka semua, padahal ada tanggung jawab konstitusional negara yang terlibat.
“Mengapa saya katakan ada tanggung jawab konstitusional negara terkait kegagalan atau tidak berangkatnya 63 ribu jamaah umrah? Karena Pemerintah harus adil. First Travel adalah Perseroan Terbatas yang mendapatkan izin dari Pemerintah dan memberikan setoran jaminan kepada Pemerintah untuk memberangkatkan jamaah umrah,” kata Ketua tersebut.
“Tapi mengapa Pemerintah lepas tangan ketika masalah muncul? Mengapa perlakukannya berbeda, misalnya, terhadap PT Lapindo yang korbannya diberi kompensasi oleh Pemerintah. PT Bank Century dan PT Jiwasraya diselamatkan (bail out). Tapi mengapa korban PT First Travel tidak diberi kompensasi?” tambahnya.
Kedua, gagasan dari Menteri Haji untuk memperkenalkan “Perang Tiket Haji” dapat menimbulkan ketidakadilan dan persaingan tidak sehat karena akan terjadi perebutan, artinya siapa yang punya uang dan koneksi akan mendapatkan tiket haji. Persis seperti berebut tiket konser, tergantung siapa yang punya uang dan koneksi.
Ketua yang juga menjabat sebagai pengacara ribuan korban jamaah umrah First Travel ini lebih lanjut mendesak pemerintah untuk fokus pada perbaikan penyelenggaraan haji dan umrah dari segi regulasi, sumber daya manusia, kelembagaan, dan pelayanan secara keseluruhan.
“Ini penting agar jamaah yang akan melaksanakan haji atau umrah terjamin keselamatan, kenyamanan, dan dalam hal penerapan perlindungan kesehatan, sejak dari tanah air, selama perjalanan ke tanah suci, hingga kembali ke rumah,” ujarnya.
Di bagian lain, ia juga mengingatkan para pengacara untuk selalu menjaga amanat dan integritas mereka sebagai penegak hukum. Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya memperkuat pengetahuan hukum dasar, pengetahuan praktis, kompetensi, jaringan, dan ketahanan mental dalam menjalankan tugas sebagai pengacara.