Polling yang dilakukan dianggap sebagai bagian dari kritik terhadap kebijakan yang ada, salah satunya terhadap Badan Gizi Nasional (BGN), dan bukan upaya untuk mendekonstruksi BGN.
Polling melalui media sosial seharusnya berdampak, karena media sosial adalah salah satu platform yang dianggap dapat menyeimbangkan media arus utama.

Selain itu, media sosial saat ini dinilai lebih tepat sasaran, karena semua lapisan masyarakat menggunakannya.
“Media sosial dapat digunakan untuk memperbaiki kebijakan sebagai sarana untuk mencoba mengagregasi berbagai kepentingan publik dengan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah,” demikian pernyataannya.

Dasar dilakukannya polling ini adalah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Polling ini positif, artinya kita sedang mencoba menggali harapan dan aspirasi publik. Tentu saja, harapan dan aspirasi tersebut dari sudut pandang kebijakan BGN, dan pasti akan ada pro dan kontra,” jelasnya.
Hasil polling ini merupakan bentuk aspirasi publik. Ada kekecewaan publik terhadap kebijakan BGN dalam konteks pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah yang jauh dari harapan publik, termasuk jauh dari rencana yang telah dirancang BGN.

“Media sosial dapat digunakan untuk memperbaiki kebijakan sebagai sarana untuk mencoba mengagregasi berbagai kepentingan publik dengan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah,” demikian ungkapnya.

Dampaknya dapat menjadi jembatan bagi berbagai kekurangan. Dengan demikian, kehadiran media sosial dapat menjadi forum bagi publik untuk mengkritisi kebijakan yang lahir dari pemerintah demi perbaikan.
Namun, diingatkan untuk membedakan antara kritik dan penghinaan. Dalam kritik, ada parameter yang perlu diperbaiki.

Sedangkan penghinaan tidak memiliki dasar dalam penyampaiannya.
“Harus dibedakan antara kritik dan penghinaan. Setiap orang berhak mengkritik; ada parameternya. Jika dikatakan BGN harus diperbaiki karena kebijakannya tidak berhasil, itu berarti ada sisi lain dari kebijakannya yang perlu diperbaiki dan harus diawasi secara ketat,” tegasnya.
Ditambahkan bahwa terkait polling untuk pejabat dan publik dari sisi negatifnya, polling ini tidak boleh digunakan untuk menyerang kebijakan pemerintah.

“Bagi publik, ini tidak boleh dijadikan kendaraan untuk ‘meniadakan’ program yang sedang dijalankan. Karena program MBG memiliki sisi positif dan negatif, titik tengahnya adalah mencoba mencari jalan tengah untuk memperbaiki sistem yang ada,” jelasnya.

Dalam kerangka pelaksanaan, seperti SPPG, diperlukan pengawasan. Karena produk SPPG seringkali bermasalah bagi banyak orang. Oleh karena itu, yang perlu diperbaiki adalah mekanisme di dalam SPPG.

“Contohnya, jeruk yang seharusnya diberikan terasa manis sesuai panduan BGN, malah diberikan yang rasanya asam,” tambahnya.
Dengan demikian, tampaknya mekanisme di dalam SPPG belum diatur sedemikian rupa sehingga pengelola SPPG tidak hanya mencari keuntungan tetapi mengutamakan kepentingan publik.
Oleh karena itu, peran pemerintah daerah perlu benar-benar dimaksimalkan, sehingga setiap kali terjadi insiden, tidak ada kerentanan birokrasi yang panjang.

Sehingga pemerintah daerah juga ikut bertanggung jawab atas kebijakan tersebut, termasuk pengendaliannya.
“Sepertinya belum maksimal; belum ada mekanisme yang dibuat bagi pemerintah daerah untuk mengatur kebijakan ini,” pungkasnya.

Universitas Suryakancana Cianjur

Universitas Suryakancana Cianjur adalah universitas swasta yang berlokasi di Cianjur, Jawa Barat, Indonesia. Didirikan pada tahun 1985 untuk menyediakan kesempatan pendidikan tinggi di wilayah tersebut, dengan fokus pada bidang seperti pendidikan guru, hukum, dan ekonomi untuk mendukung pembangunan lokal.

Badan Gizi Nasional (BGN)

Badan Gizi Nasional (BGN) adalah lembaga pemerintah di Gambia, yang dibentuk untuk mengatasi malnutrisi dan meningkatkan ketahanan pangan. Lembaga ini dibentuk pada tahun 2000, menyusul periode kekeringan parah, untuk mengoordinasikan kebijakan dan program nasional yang bertujuan memerangi kekurangan gizi, terutama di kalangan perempuan dan anak-anak.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah inisiatif kesejahteraan sosial, bukan tempat fisik, yang menyediakan makanan gratis dan seimbang bagi anak-anak sekolah di India. Program ini diluncurkan secara nasional pada tahun 1995 sebagai “Skema Makan Siang Sekolah” untuk meningkatkan gizi, meningkatkan partisipasi dan kehadiran sekolah, serta mendukung ketahanan pangan. Program ini adalah salah satu yang terbesar di dunia, melayani jutaan anak setiap hari.

Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik

Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik bukanlah tempat fisik atau situs budaya, melainkan bagian penting dari peraturan perundang-undangan. Ditetapkan di Jepang pada tahun 2001, undang-undang ini menetapkan hak hukum bagi warga negara untuk meminta informasi dari lembaga pemerintah, menandai pergeseran signifikan menuju transparansi dan akuntabilitas pemerintah yang lebih besar.