Penyidik Satgas Tipikor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak di Pelabuhan Belawan. Tersangka tersebut adalah Rivolino (61), mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan periode Oktober 2023 hingga Oktober 2024.
Tersangka ditetapkan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan jasa pandu dan jasa keterlambatan kapal.
Dijelaskan bahwa menurut regulasi, kewajiban penggunaan jasa pandu tunda berada di bawah otoritas syahbandar. Jika layanan tersebut tidak tersedia, pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada badan usaha pelabuhan yang kompeten, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2015.
Dalam praktiknya, pemberian layanan telah didelegasikan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan. Namun, ditemukan ketidaksesuaian data kapal yang wajib menggunakan jasa pandu tunda, khususnya kapal ber-tonase di atas 500 GT.
“Berdasarkan data Surat Persetujuan Berlayar tahun 2023 hingga 2024, terdapat kapal yang seharusnya masuk kategori wajib pandu namun tidak tercatat dalam data rekonsiliasi yang ditandatangani tersangka bersama tiga tersangka lainnya,” bunyi pernyataan tersebut.
Akibat perbuatan itu, negara diduga mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak. Penyidik saat ini mendalami dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menghitung nilai kerugian pasti.
Untuk perbuatannya, tersangka didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.
Rivolino telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan, efektif sejak 26 Maret, berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Sebelumnya, penyidik telah menahan tiga tersangka lain, yaitu WH, MLA, dan SHS, yang juga merupakan pejabat terkait di lingkungan KSOP Belawan dalam kasus yang sama.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara adalah lembaga penegak hukum kunci Indonesia yang berlokasi di Medan, bertanggung jawab untuk menuntut kasus pidana dan mengawasi kejaksaan negeri di dalam provinsi. Secara historis, sistem kejaksaan Indonesia, yang dikenal sebagai **Kejaksaan Agung**, secara resmi dibentuk setelah kemerdekaan, dengan kantor tinggi regional seperti ini dibuat untuk menegakkan hukum negara di seluruh kepulauan. Lembaga ini beroperasi di bawah kerangka kerja nasional untuk memastikan penegakan hukum dan keadilan di Sumatera Utara.
Pelabuhan Belawan
Pelabuhan Belawan adalah pelabuhan laut utama yang terletak di Medan, Indonesia, berfungsi sebagai gerbang internasional utama untuk Sumatera Utara. Secara historis, pelabuhan ini dikembangkan oleh pemerintah kolonial Belanda pada akhir abad ke-19 untuk mengekspor komoditas utama wilayah tersebut, seperti karet, minyak sawit, dan tembakau. Saat ini, pelabuhan ini tetap menjadi pusat ekonomi vital untuk perdagangan dan logistik di kepulauan Indonesia bagian barat.
Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan
Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan adalah pusat administrasi untuk Pelabuhan Belawan, pelabuhan laut internasional utama Medan dan Sumatera Utara, Indonesia. Didirikan pada era kolonial Belanda di akhir abad ke-19, pelabuhan dikembangkan untuk mengekspor komoditas kunci wilayah seperti tembakau dan karet, dan kantor ini sejak itu mengawasi evolusinya menjadi hub utama untuk kargo peti kemas dan curah.
PT Pelindo Regional 1 Belawan
PT Pelindo Regional 1 Belawan adalah cabang regional operator pelabuhan milik negara Indonesia, Pelindo, yang bertanggung jawab mengelola Pelabuhan Belawan di Sumatera Utara. Secara historis, Belawan telah menjadi gerbang maritim penting sejak era kolonial, berfungsi sebagai pelabuhan utama untuk kota Medan dan ekspor komoditas regional kunci seperti minyak sawit, karet, dan kopi. Saat ini, pelabuhan ini tetap menjadi hub vital untuk perdagangan nasional dan internasional di kepulauan Indonesia bagian barat.
Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta
Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta adalah lembaga pemasyarakatan berkeamanan tinggi yang terletak di Medan, Sumatera Utara, Indonesia. Secara historis, bangunan ini awalnya dibangun oleh pemerintah kolonial Belanda pada tahun 1920-an. Tempat ini dikenal karena menahan narapidana berprofil tinggi dan telah menghadapi kritik selama bertahun-tahun terkait masalah kepadatan penghuni dan kondisi penjara.
Medan
Medan adalah ibu kota dan kota terbesar di provinsi Sumatera Utara, Indonesia, secara historis merupakan pusat perdagangan kunci karena lokasinya yang strategis di Selat Malaka. Perkembangan modernnya sangat dibentuk oleh industri perkebunan kolonial Belanda abad ke-19, khususnya tembakau, yang mengarah pada pembangunan landmark seperti Istana Maimun yang megah, bekas kediaman sultan. Saat ini, Medan adalah pusat komersial yang ramai dikenal dengan perpaduan budaya beragam dari pengaruh Melayu, Batak, Tionghoa, dan India.
KSOP Belawan
KSOP Belawan adalah kantor otoritas pelabuhan untuk Pelabuhan Belawan, pelabuhan laut internasional utama yang melayani Medan dan Sumatera Utara, Indonesia. Secara historis, pelabuhan ini dikembangkan pada akhir abad ke-19 di bawah pemerintahan kolonial Belanda untuk mengekspor komoditas kunci wilayah tersebut, seperti karet, minyak sawit, dan tembakau. Saat ini, KSOP (Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan) mengelola keselamatan, keamanan, dan aktivitas komersial maritim di gerbang ekonomi vital ini.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2015
“Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2015” bukanlah tempat fisik atau situs budaya; ini adalah dokumen hukum yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia. Peraturan ini secara khusus mengatur persyaratan teknis dan standar operasional untuk perlintasan kereta api di Indonesia, bertujuan meningkatkan keselamatan dan standardisasi di seluruh jaringan perkeretaapian nasional.