Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Metro Tangerang Kota mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Terduga pelaku, berinisial S, ditangkap beserta barang bukti setelah diduga melakukan kejahatan terhadap beberapa anak di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Kepala Satreskrim Polresta Metro Tangerang Kota menjelaskan, kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan mendapat informasi dari keluarganya mengenai dugaan pelecehan tersebut.
“Pelapor mendapat info dari saudaranya bahwa tersangka melakukan perbuatan cabul dengan beberapa anak. Setelah dikonfirmasi ke korban, terungkap bahwa tersangka membujuk mereka dengan uang dan makanan untuk melakukan aksinya,” jelas petugas.
Kejadian berlangsung pada 25 Juli 2025 di kawasan Jalan Perimeter Utara, Desa Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga.
Modus tersangka adalah membujuk korban datang ke suatu lokasi, lalu melakukan perbuatan cabul sambil menjanjikan uang Rp50.000 dan membelikan bakso—janji yang tidak pernah ditepati.
Penyelidikan mengungkap beberapa korban masih di bawah umur. Untuk melindungi identitas mereka, polisi tidak membocorkan nama lengkap.
Setelah diamankan warga, tersangka awalnya dibawa ke Polsek Teluknaga sebelum diserahkan ke Satreskrim Polresta Metro Tangerang Kota.
Barang bukti yang disita antara lain beberapa potong pakaian korban, seperti kaos, celana pendek, dan celana panjang berbagai warna.
“Tersangka sudah ditahan beserta barang bukti. Saat ini dia ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah petugas.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 jo Pasal 76E UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi saat ini berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menyelesaikan berkas perkara.