Pengadilan Banding Kairo menegaskan hukuman penjara tiga tahun untuk terdakwa, Noha Raouf Michel Iskander, yang dikenal di media sebagai Noha El Dekr, dalam kasus perdagangan orang. Ia dinyatakan bersalah karena mengeksploitasi anak di bawah umur untuk bekerja di klub malam dan menggunakan mereka dalam kegiatan yang bertentangan dengan moral publik.

Banding Noha El Dekr ditolak; hukuman penjara 3 tahun ditegaskan dalam kasus perdagangan orang

Pertimbangan pengadilan mengungkap bahwa terdakwa melakukan kejahatan perdagangan orang dengan mengeksploitasi sejumlah anak di bawah umur, merekrut mereka untuk bekerja di dalam sebuah klub malam dengan imbalan uang. Ia memanfaatkan kondisi rentan, kebutuhan, dan usia muda mereka dengan tujuan mendapatkan keuntungan materi melalui cara-cara yang melawan hukum.

Pengadilan menjelaskan bahwa terdakwa menyewa dan mengelola sebuah klub malam di sebuah hotel, menjalankannya dari belakang layar dengan bantuan sejumlah karyawannya. Para gadis tersebut dipekerjakan dalam kegiatan yang tidak pantas dan melanggar nilai-nilai serta hukum, dengan imbalan uang harian antara 400 hingga 500 pound Mesir, di mana terdakwa menerima bagian dari hasil keuangan tersebut.

Pertimbangan tersebut menunjukkan bahwa para gadis korban mengkonfirmasi selama penyelidikan bahwa terdakwa sepenuhnya menyadari usia muda dan kondisi hidup sulit mereka serta memanfaatkan hal ini untuk mempekerjakan mereka di dalam klub. Mereka menegaskan bahwa terdakwalah yang bertanggung jawab mengelola tempat itu, mengatur pekerjaan, dan mengumpulkan uang.

Pengadilan merujuk pada penyelidikan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Moral Publik, yang mengkonfirmasi keabsahan peristiwa tersebut. Para gadis itu ditangkap di dalam klub malam saat sedang bekerja, dan ketika dihadapkan, mereka mengakui peran terdakwa dalam mengeksploitasi mereka.

Menindaklanjuti perintah dari Kejaksaan, terdakwa kemudian ditangkap. Sejumlah uang dan ponsel ditemukan dalam miliknya, yang terbukti merupakan hasil dari kegiatan yang dimaksud.

Pengadilan menolak argumen pembelaan mengenai tidak terpenuhinya unsur-unsur kejahatan dan kurang seriusnya penyelidikan. Pengadilan menegaskan bahwa kejahatan perdagangan orang terbukti dengan adanya eksploitasi terhadap kondisi rentan dan kebutuhan, serta bahwa sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut tidak gugur meskipun ada persetujuan dari korban, terlebih karena korban terbukti masih di bawah umur.

Pengadilan menegaskan bahwa kejahatan yang didakwakan pada terdakwa saling terkait secara tidak terpisahkan, sehingga harus dianggap sebagai satu kejahatan dan diberi hukuman yang paling berat, sambil menerapkan pengurangan hukuman dalam batas Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pengadilan mengakhiri pertimbangannya dengan menegaskan bahwa bukti-bukti yang ada bersifat konklusif dan komprehensif, serta semua unsur kejahatan perdagangan orang telah terpenuhi, sehingga mengharuskan pemberian hukuman tersebut.

Pengadilan Banding Kairo

Pengadilan Banding Kairo adalah lembaga peradilan utama di Mesir, didirikan pada akhir abad ke-19 selama modernisasi sistem hukum negara itu. Lembaga ini berfungsi sebagai badan banding kunci, mengkaji ulang keputusan dari pengadilan yang lebih rendah dan menangani kasus perdata, pidana, dan komersial yang signifikan, mencerminkan perpaduan Mesir antara hukum perdata dan tradisi hukum Islam.

Direktorat Jenderal Perlindungan Moral Publik

Direktorat Jenderal Perlindungan Moral Publik adalah badan pemerintah Arab Saudi, sering disebut sebagai “polisi agama” atau *Haia*. Secara historis, mandatnya adalah untuk menegakkan interpretasi ketat hukum Islam di ruang publik, memantau perilaku dan pakaian. Kekuasaan dan kehadiran publiknya telah sangat dikurangi dalam beberapa tahun terakhir sebagai bagian dari reformasi sosial dan ekonomi kerajaan di bawah Visi 2030.

Kejaksaan

Kejaksaan adalah lembaga hukum, bukan situs budaya tertentu, yang bertanggung jawab untuk mewakili negara dalam proses pidana. Bentuk modernnya, sebagai cabang independen dari kehakiman yang terpisah dari kepolisian dan pengadilan, berkembang terutama pada abad ke-19 dan ke-20, dengan akar sejarah pada figur seperti *procureur* Prancis atau Jaksa Agung Inggris. Fungsi utamanya adalah menyelidiki kejahatan, memutuskan penuntutan, dan menegakkan hukum untuk kepentingan publik.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bukanlah tempat atau situs budaya tertentu, melainkan dokumen hukum yang mengkodifikasikan hukum pidana suatu yurisdiksi. Sejarahnya umumnya dapat ditelusuri kembali ke sistem hukum kuno, dengan kitab undang-undang modern seperti Code Pénal Napoleon Prancis (1810) dan Kitab Hukum Pidana Jerman (1871) yang berperan sebagai model berpengaruh bagi banyak negara. Kitab undang-undang ini secara sistematis mendefinisikan kejahatan dan hukuman yang sesuai, berkembang seiring waktu untuk mencerminkan perubahan nilai-nilai masyarakat.