TANGERANGNEWS.com- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa anggota dewan tidak akan lagi menerima tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan setelah Oktober 2025.

Dasco menjelaskan bahwa tunjangan itu hanya diberikan selama satu tahun, dari Oktober 2024 hingga Oktober 2025.

Dana bulanan yang diterima akan digunakan untuk menutup biaya kontrak rumah selama masa jabatan lima tahun dari 2024 hingga 2029.

“Jadi, setelah Oktober 2025, usai Oktober 2025, anggota DPR tidak lagi mendapat tunjangan kontrak rumah,” kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Dia menjelaskan, sistem pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap karena anggaran tidak memungkinkan untuk dibayarkan sekaligus.

“Jadi, saya ulangi, anggota DPR menerima tunjangan perumahan Rp50 juta per bulan dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025, yang akan digunakan untuk kontrak rumah selama masa jabatan lima tahun anggota DPR, dari 2024 sampai 2029,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dasco menambahkan bahwa mulai November 2025, publik tidak akan lagi melihat angka Rp50 juta dalam daftar tunjangan anggota DPR.

“Mungkin penjelasan sebelumnya kurang lengkap, kurang detail, sehingga menimbulkan kontroversi luas. Memang karena anggarannya tidak cukup untuk diberikan sekaligus, jadi dicicil selama satu tahun, dan itu juga untuk keperluan kontrak rumah anggota DPR selama lima tahun,” tambahnya.