Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. MK menyatakan bahwa kolumnis tidak dapat dikategorikan sebagai wartawan.

Permohonan tersebut menguji Pasal 8 UU Pers terkait status kolumnis. Pemohon meminta agar pasal itu juga mencakup kolumnis dan kontributor lepas untuk mendapat perlindungan hukum seperti wartawan. Permohonan itu terdaftar dengan nomor 192/PUI-XXIII/2025.

“Mempertimbangkan argumentasi pemohon mengenai norma Pasal 8 UU 40/1999 dan penjelasan Pasal 12 UU 40/1999, pokok persoalan yang harus dijawab pengadilan adalah apakah kedudukan seorang kolumnis dan/atau kontributor lepas disamakan dengan wartawan, sehingga memerlukan norma ketentuan Pasal 8 UU 40/1999 ditambah dengan frasa ‘kolumnis dan kontributor lepas’ agar rumusan Pasal 8 UU 40/1999 dimaknai: dalam melaksanakan profesinya, wartawan, kolumnis, dan kontributor lepas mendapat perlindungan hukum,” bunyi pertimbangan majelis hakim.

MK menjelaskan bahwa dalam Pasal 1 ayat 4 UU Pers, terdapat rumusan yang mendefinisikan wartawan. Pasal itu menyebutkan wartawan adalah orang yang secara rutin melakukan kegiatan jurnalistik.

“Ketentuan Pasal 7 UU 40/1999 dapat dimaknai memberikan pembatasan mengenai definisi wartawan, yaitu: pertama, menjadi anggota organisasi profesi wartawan, dan kedua, terikat dengan kode etik jurnalistik,” kata MK.

MK menerangkan bahwa dalam perkembangan dunia jurnalistik, ada istilah jurnalisme lepas atau wartawan yang independen dalam hubungan kerja dan tidak terikat dengan perusahaan pers. Di sisi lain, MK juga merujuk Pasal 1 angka 4 UU 40/1999 yang menyebut wartawan adalah orang yang secara rutin melakukan kegiatan jurnalistik.

“Kata ‘rutin’ menunjukkan kegiatan jurnalistik yang dilakukan secara terus-menerus; dalam penalaran yang wajar dikaitkan dengan Pasal 1 angka 4 UU 40/1999, asas ‘rutin’ mensyaratkan seorang wartawan berada di bawah naungan perusahaan pers dalam menjalankan profesinya secara profesional,” tegas MK.

Menurut MK, seorang wartawan bisa diberi gelar kolumnis ketika ia menjadi kontributor tetap untuk rubrik kolom di suatu media. Gelar itu juga bisa diberikan kepada masyarakat yang memanfaatkan ruang media untuk menyampaikan opini. Namun, MK menegaskan bahwa masyarakat yang rutin menulis opini di media tidak bisa dikelompokkan ke dalam profesi wartawan.

“Seorang wartawan dapat menjadi kontributor tetap untuk rubrik kolom yang diterbitkan secara rutin oleh suatu media; orang tersebut dapat disebut sebagai kolumnis. Selanjutnya, gelar kolumnis dapat diberikan kepada masyarakat yang memanfaatkan ruang di publikasi media cetak atau elektronik untuk menyampaikan opini pribadinya sebagai bentuk penyampaian pandangan. Namun, orang seperti itu tidak dapat dilindungi dalam rezim Pasal 8 UU 40/1999 karena tidak dapat dikategorikan memiliki profesi sebagai wartawan,” jelas MK.

MK menyatakan Pasal 28E ayat 2 UUD 1945 telah memiliki ketentuan bagi masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Namun, aturan dalam UU Pers tentang kerja wartawan memuat ketentuan yang berbeda dan khusus mengenai perlindungan wartawan.

“Kebebasan pers memiliki subjek yang lebih khusus, hanya berlaku untuk dunia pers, yaitu wartawan dan termasuk perusahaan pers,” papar MK.

“Pembedaan ini tentu berlaku bagi wartawan yang menyampaikan informasi di media versus masyarakat umum yang menyebarluaskan gagasan di media massa sebagai bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi. Ruang lingkup yang diatur dalam UU 40/1999 terbatas pada pengaturan mengenai ekosistem di dalam dunia pers,” lanjut MK.

MK juga menekankan bahwa karya kolumnis atau kontributor lepas tidak masuk dalam kategori karya jurnalistik. MK beralasan, hal ini karena tidak ada proses kurasi oleh redaktur seperti pada karya jurnalistik seorang wartawan.

“Karya tulis masyarakat umum, misalnya dalam bentuk opini, kolom khusus, dan lainnya, meskipun dikurasi oleh redaktur, tidak dikategorikan sebagai karya jurnalistik dan karenanya tidak menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan pers,” kata MK.

MK kemudian menyimpulkan bahwa permohonan pemohon tidak berdasar hukum. MK pun menolak permohonan pemohon secara keseluruhan.

“Mahkamah mengadili, menolak

Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yudikatif tertinggi di Indonesia yang berwenang menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, membubarkan partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilu. Dibentuk pada 2003 sebagai bagian dari reformasi pasca-Orde Baru untuk memperkuat penegakan konstitusi dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah undang-undang yang mengatur tentang kemerdekaan pers di Indonesia. Ditetapkan setelah jatuhnya rezim Soeharto, UU ini menjadi landasan kebebasan pers di era reformasi dengan menggantikan peraturan yang lebih restriktif. UU ini menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, menghapus penyensoran, dan membentuk Dewan Pers untuk mengawasi perkembangan pers serta melindungi kemerdekaannya.

UU Pers

“UU Pers” merujuk pada Undang-Undang yang mengatur tentang pers di Indonesia, khususnya UU No. 40 Tahun 1999. UU ini menandai era baru kebebasan pers pasca-Orde Baru, menjamin kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi, dan mengatur hak, kewajiban, serta tanggung jawab pers. Perkembangannya erat kaitannya dengan sejarah perjuangan untuk kebebasan berekspresi dan transisi demokrasi di Indonesia.

Pasal 8 UU Pers

Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers berbunyi: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Pasal ini menjadi dasar hukum bagi perlindungan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Diskusi sering muncul mengenai cakupan ‘wartawan’ dalam pasal ini, termasuk apakah kolumnis dan kontributor lepas juga dilindungi.

Pasal 12 UU 40/1999

Pasal 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur tentang “Peran Serta Masyarakat”. Pasal ini menyatakan bahwa masyarakat dapat berperan serta dalam mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi, antara lain dengan mendirikan perusahaan pers, menyampaikan aspirasi melalui media, serta melakukan pengawasan dan koreksi terhadap pemberitaan pers. Penjelasan pasal ini sering dirujuk dalam memahami konteks perlindungan hukum bagi insan pers.

Pasal 1 ayat 4 UU Pers

Pasal 1 ayat 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mendefinisikan: “Wartawan adalah orang yang secara rutin melakukan kegiatan jurnalistik.” Definisi inilah yang menjadi kunci dalam putusan MK untuk membedakan antara wartawan profesional (yang rutin dan terikat etika/organisasi) dengan kolumnis atau penulis lepas.

Pasal 7 UU 40/1999

Pasal 7 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur tentang “Wartawan”. Pasal ini menyatakan bahwa wartawan Indonesia harus memenuhi beberapa syarat, termasuk: memiliki Kartu Tanda Pengenal sebagai Wartawan, menaati Kode Etik Jurnalistik, serta menghormati hak masyarakat untuk tidak ingin diwawancarai atau difoto. Pasal ini menjadi dasar bagi profesionalisme dan akuntabilitas wartawan.

UUD 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah konstitusi dan hukum dasar tertinggi Indonesia. Disahkan pada 18 Agustus 1945 sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, UUD 1945 menjadi fondasi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Pasal 28, termasuk ayat-ayatnya, menjamin hak asasi manusia, termasuk kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.