Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan menyiapkan layanan transportasi gratis untuk mendukung Bandung Great Sale (BGS) 2025. Selama tujuh hari penuh, mulai 1 hingga 7 September 2025, warga Bandung dan wisatawan luar kota dapat menggunakan bus Trans Metro Pasundan (TMP) dan Bandung Tour On Bus (Bandros) tanpa dipungut biaya.
Kepala Dinas Perhubungan menjelaskan bahwa BGS merupakan agenda besar yang digagas Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bandung, dengan dukungan penuh dari berbagai organisasi perangkat daerah, termasuk Dinas Perhubungan dalam penyediaan fasilitas angkutan umum.
“Bandung Great Sale adalah daya tarik wisata belanja. Untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat, kami menggratiskan seluruh layanan TMP dan Bandros selama satu minggu,” pernyataannya mengenai kebijakan ini di Gedebage, Kota Bandung.
Lebih lanjut dijelaskannya, Dinas Perhubungan mengoperasikan 28 armada TMP yang melayani lima koridor utama: Koridor 1 Cibiru-Cibereum, Koridor 2 Cicaheum-Cibereum, Koridor 3 Cicaheum-Sarijadi, Koridor 4 Antapani-Leuwipanjang, dan Koridor 5 Antapani-Stasiun Hall. Layanan ini ditambah dengan dua rute pengumpan: Gunung Batu-Stasiun Hall dan Summarecon-Cibereum. Semua bus beroperasi setiap hari pukul 05.30 hingga 16.00 WIB.
“Seluruh armada TMP siap dioperasikan untuk menjamin kenyamanan dan aksesibilitas masyarakat,” ujarnya.
Selain TMP, menurutnya, Dinas Perhubungan juga menyiapkan 10 unit Bandros yang beroperasi pukul 08.00 hingga 16.00 WIB dengan dua titik pemberangkatan: Alun-Alun Bandung dan kawasan Jalan Diponegoro sekitar Museum Geologi.
Dia menambahkan, rute Bandros dari Alun-Alun melewati Jalan Asia Afrika, Braga, Wastukencana, Djuanda, Dipatiukur, Riau, Lembong, Naripan, dan kembali ke titik awal. Sementara itu, rute Bandros dari Diponegoro menuju Jalan Supratman, Riau, Aceh, dan Citarum sebelum kembali ke Diponegoro.

Upaya memberantas knalpot bising di Kota Bandung akan diperketat. Polda Metro Bandung memastikan penindakan terhadap pengendara motor dengan knalpot berisik akan dilakukan lebih masif setelah Gubernur Jawa Barat mengeluarkan surat edaran yang melarang penjualan dan penggunaan knalpot tidak standar di seluruh wilayah Jabar.
Kapolda Metro Bandung menegaskan, dukungan terhadap kebijakan tingkat provinsi tersebut menjadi pendorong kuat bagi kepolisian untuk meningkatkan intensitas razia.
“Kami sudah rutin melakukan tindakan, baik siang maupun malam. Dengan adanya kebijakan gubernur, kami mendapat amunisi baru untuk memberantas knalpot bising,” pernyataannya.
Dia menambahkan, penindakan akan menyasar semua titik rawan pelanggaran di Kota Bandung. Razia tidak hanya dilakukan pada jam-jam tertentu, tetapi akan digelar sepanjang hari untuk memastikan tidak ada ruang bagi pelanggar aturan. Menurutnya, keberadaan knalpot bising selama ini telah menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu ketertiban lalu lintas.
Kebijakan Gubernur Jawa Barat memperkuat langkah aparat. Melalui surat edaran resmi, Gubernur melarang penggunaan dan penjualan knalpot bising atau knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan. Instruksi ini diterapkan hingga tingkat desa, kelurahan, RW, dan RT untuk memastikan penerapan aturan secara menyeluruh.
Gubernur menilai suara bising dari knalpot tidak hanya merusak kenyamanan publik, tetapi juga bertentangan dengan prinsip keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
“Setiap kendaraan punya standar knalpotnya masing-masing. Mengubah spesifikasinya berarti melanggar prinsip pengaturan lalu lintas dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan,” ujarnya.